Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Arsjad Rasjid Menjabat Komisaris Indika Energy bersama Keponakan Soeharto

RUPST resmi mengangkat Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat sebagai Komisaris setelah eks Ketua Kamar Dagang dan Industri itu menjabat sebagai Direktur Utama.

6 Mei 2025 | 11.31 WIB

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid dalam Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia yang diselenggarakan di Pullman, Central Park, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025. Dok. DPR
Perbesar
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid dalam Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia yang diselenggarakan di Pullman, Central Park, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025. Dok. DPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indika Energy Tbk (INDY) selesai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 5 Mei 2025. RUPST resmi mengangkat Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat sebagai Komisaris setelah eks Ketua Kamar Dagang dan Industri itu menjabat sebagai Direktur Utama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain Arsjad, RUPST juga menunjuk Agus Lasmono pendiri Indika Group sekaligus keponakan Presiden ke-2 Soeharto sebagai Komisaris Utama. “RUPST menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,” kata Indika Energy dalam keterangan resmi, Senin, 5 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsjad dalam unggahan di Instagram pribadinya mengatakan posisi Komisaris ini menandai peran baru di Indika Energy. “Hari ini saya berpindah peran, dari menjalankan, kini mengawal,” kata dia. 

Regenerasi, kata dia, merupakan bagian penting dari organisasi yang sehat dan dinamis. Menurut dia, merupakan langkah baru bagi Indika Energy. “Ini merupakan langkah baru, untuk terus mengawal visi energizing Indonesia for sustainable future,” kata dia. 

RUPST juga menyetujui laporan tahunan 2024, mengesahkan laporan keuangan 2024, memberi pembebasan sepenuhnya kepada Direksi dan Komisaris atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan pada 2024, dan pembagian dividen.

Adapun, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Indika Energy yang baru sebagai berikut. 

Dewan Komisaris

• Agus Lasmono sebagai Komisaris Utama; 

• Wishnu Wardhana sebagai Wakil Komisaris Utama; 

• Nurcahya Basuki sebagai Komisaris; 

• M. Arsjad Rasjid P.M. sebagai Komisaris; 

• Farid Harianto sebagai Komisaris Independen; 

• Eko Putro Sandjojo sebagai Komisaris Independen. 


Direksi

• Azis Armand sebagai Direktur Utama; 

• Deddy Hariyanto sebagai Direktur; 

• Retina Rosabai sebagai Direktur; 

• Johanes Ispurnawan sebagai Direktur; 

• Kamen Kamenov Palatov sebagai Direktur.


RUPST juga memutuskan persetujuan pembagian dividen tunai dengan total sebesar US$ 5,04 juta. Jumlah ini kurang lebih 50 persen dari Laba Bersih Perseroan 2024, atau sebesar US$ 0,00097 per saham. Adapun jadwal pembagian dividen final tunai yaitu penentuan daftar pemegang saham yang berhak atas dividen final tunai (recording date) pada  19 Mei 2025 dan tanggal pembayaran atau pendistribusian dividen final tunai pada 4 Juni 2025.

Pada kuartal I 2025, Indika Energy membukukan pendapatan US$ 489,6 juta, atau menurun 13,7 persen dari US$ 567,3 juta pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan Pendapatan terutama disebabkan oleh penurunan kontribusi dari Kideco karena penurunan harga jual rata-rata (ASP) dan Indika Indonesia Resources karena volume perdagangan yang lebih rendah. Pada kuartal I 2025, kontribusi pendapatan dari sektor non-batubara adalah sebesar 18,0 persen, meningkat dibandingkan 8,5 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

 

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus