Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan JHT Hanya Direvisi, Buruh Tolak Temui Menteri Ketenagakerjaan

Kalangan buruh kecewa dengan pemerintah yang tetap melanjutukan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dengan hanya merevisinya.

3 Maret 2022 | 09.40 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas aturan jaminan hari tua (JHT). Buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis, 3 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, pemerintah menyatakan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya berisi tentang ketentuan minimal usia pencairan JHT. Di dalam beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur JHT bisa dicairkan dengan batas usia minimal 56 tahun.

Revisi dilakukan karena masyarakat memprotes aturan kontroversial ini. Pemerintah kemudian mengembalikan ketentuan JHT ke pola lama, yakni pencairan bisa dilakukan oleh kelompok pekerja sebelum usia 56 tahun.

Said melihat langkah pemerintah mengembalikan ketentuan JHT seperti semula dengan tidak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bukan sikap yang tepat. Buruh khawatir pemerintah melakukan akal-akalan terhadap ketentuan JHT. Apalagi sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.  

 “Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.

Buruh selanjutnya mendesak pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Buruh juga meminta pemerintah memastikan JHT bisa langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.

“Bila isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, kami akan melakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ucap Said.

KSPI berencana menggelar demo pada 11 Maret untuk menyikapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Demo berlangsung serempak di seluruh wilayah di Indonesia dengan agenda utama mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Perubahan klausul-klausul dalam beleid itu akan segera selesai. Dia mengklaim telah menyerap aspirasi buruh untuk merumuskan aturan. 

Sembari menunggu revisi aturan matang, pemerintah masih memberlakukan beleid lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.  “Saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja dan buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tutur Ida.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus