Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Turun Kelas Akibat Tak Cukup Modal

Hampir semua bank umum dapat memenuhi tenggat kebijakan pemenuhan modal inti minimum perbankan. Apa langkah OJK untuk bank-bank yang tak memenuhi ketentuan?

11 Januari 2023 | 00.00 WIB

Aktifitas pelayanan perbankan di Jakarta, 29 Juli 2022. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Aktifitas pelayanan perbankan di Jakarta, 29 Juli 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Permodalan industri perbankan nasional dinilai kian kuat setelah implementasi kebijakan modal inti minimum Rp 3 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga akhir tenggat pada 31 Desember 2022, dari 37 bank umum swasta nasional yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun, hampir semuanya dapat memenuhi ketentuan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus