Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Permodalan industri perbankan nasional dinilai kian kuat setelah implementasi kebijakan modal inti minimum Rp 3 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga akhir tenggat pada 31 Desember 2022, dari 37 bank umum swasta nasional yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun, hampir semuanya dapat memenuhi ketentuan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo