Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Rencana PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengakuisisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)—operator kereta rel listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi—masih jauh dari ujungnya. Anggota Komisi Perekonomian atau Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan usulan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 1,71 triliun oleh MRT belum mewakili valuasi saham yang ingin dicaplok manajemen dari anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tersebut.
“Terlalu murah dan tak masuk akal kalau langsung untuk saham. Akuisisi belum terlaksana karena anggarannya belum ada,” ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Bujet untuk keperluan akuisisi KCI masuk dalam usulan PMD 2023 PT MRT Jakarta yang nilai totalnya mencapai Rp 6,2 triliun. Sebagian besar modal itu akan dipakai untuk merampungkan pembangunan MRT Jakarta fase kedua. Menurut Gilbert, niat pembelian saham ini sudah disampaikan MRT kepada Dewan pada tahun lalu. Namun baru kali ini usulan itu masuk dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Gilbert membenarkan bahwa pembahasan akuisisi itu masih panjang. Pasalnya, operator sepur milik regulator DKI tersebut masih memerlukan pengkajian dan respons dari PT KAI, serta pemerintah pusat sebagai pemilik saham Dwi Warna. "Kami menyetujui anggaran awal ini, tapi realisasi rencana itu di tingkat eksekutif.”
Dari cerita yang dikonfirmasi oleh Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana, rencana MRT mengakuisisi saham KCI bermula dari permintaan Presiden Joko Widodo mengenai integrasi moda transportasi Jabodetabek dalam rapat terbatas kabinet pada 8 Januari 2019. Setelah evaluasi awal, kata Aditya, rencana tersebut baru dimatangkan pada akhir tahun hingga awal 2020, tak lama setelah pembentukan kabinet periode kedua Jokowi.
Pemerintah DKI pun kala itu membentuk PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ)—entitas kongsi MRT dan KAI yang bakal mengurusi integrasi transportasi. Kedua pihak pun sempat menjalin kesepakatan jual-beli bersyarat alias conditional sales and purchase agreement (CSPA) saham KCI. Perjanjian itu beberapa kali diperpanjang. “Karena ada masa kedaluwarsanya,” ucap Aditya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo