Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BAYAR atau dibawa ke pengadilan. Itu ancaman yang diterapkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) kepada para debitornya. Setelah berhasil menarik kredit macet US$ 120 juta dari debitornya sepanjang tahun lalu, mereka masih punya tagihan sekitar Rp 4 triliun. Untuk itu, Bahana akan segera menggelar negosiasi dengan para debitornya yang masih membandel. Jika jalan itu berakhir buntu, Bahana mengancam akan menyelesaikannya lewat jalur hukum seperti somasi atau gugatan pailit ke pengadilan.
Tahun lalu, restrukturisasi utang Bahana juga berakhir sukses. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) akhirnya menyetujui tiga pola restrukturisasi utang Bahana yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp 3,5 triliun.
Salah satu pola yang akhirnya disetujui adalah persetujuan pemerintah melalui KKSK atas utang Bahana senilai Rp 250 miliar yang dikonversi menjadi penyertaan modal sementara pemerintah. Sebagai gantinya, BPPN akan menguasai 98 persen saham Bahana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo