Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bahlil: TikTok Enggak Boleh Adu Domba Bangsa Ini

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan TikTok agar tidak mengadu domba bangsa Indonesia. Apa maksudnya?

29 September 2023 | 08.10 WIB

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan TikTok agar tidak mengadu domba bangsa Indonesia. Apa maksudnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dan ingat, dia juga enggak boleh mengadu domba bangsa ini karena saya lihat ada WA (WhatsApp)-nya," kata Bahlil saat ditemui usai menghadiri perayaan ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di kawasan Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil lantas menjelaskan lebih lanjut perihal pesan WA tersebut. Menurut Bahlil, WA itu mengatakan jika TikTok tak jalan, UMKM tidak terakomodir.

"Padahal yang kita lakukan ini adalah untuk mem-back up, memproteksi UMKM kita," tutur Bahlil.

Dia mencontohkan, jilbab seharga Rp 75 ribu di Indonesia bisa dijual Rp 5 ribu di TikTok. "Yang benar aja! Nanti UMKM kita enggak bisa berkembang," ucap Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, TikTok Indonesia melalui pesan WhatsApp-nya pada Tempo menyayangkan pengumuman larangan social commerce.

Larangan ini terbit usai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diteken.

TikTok Indonesia menyebut, keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual di TikTok Shop. Selain itu, 7 juta kreator affiliate juga ikut terdampak.

 

AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus