Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bakal Jadi Komoditas Super Prioritas, Porang Bisa Jadi Beras Hingga Kosmetik

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan porang bakal jadi komoditas super priotas untuk pasar ekspor.

23 Agustus 2021 | 07.07 WIB

Nugget Porang
Perbesar
Nugget Porang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Porang kini resmi masuk radar Jokowi. Presiden menginginkan komoditas ini tidak diekspor dalam bentuk mentah atau umbi. Bakal jadi komoditas super prioritas untuk pasar ekspor. Dari porang bisa diolah untuk apa saja.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Porang dengan nama latin Amorphophallus muelleri merupakan tanaman umbi-umbian yang kerap diabaikan masyarakat karena efek sampingnya yang menimbulkan gatal gatal. Namun, kini porang diolah menjadi bahan baku yaitu beras porang shirataki yang dikenal dengan harganya yang mahal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain beras shirataki,  porang pada umumnya diolah menjadi bahan campuran pada produk kue, roti, es krim, permen, jeli, selai, dan bahan pengental pada produk sirup. Porang juga kerap diolah sebagai produk kosmetik.   

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, beberapa tahun terakhir porang memang menjadi promadona komoditas ekspor, termasuk di Jepang. Di negara Sakura tersebut, porang dijadikan sebagai bahan baku beras shirataki yang sering digunakan sebagai beras diet. 

Hal ini dikarenakan porang memiliki kandungan glukomannan yang mempercepat rasa kenyang dan memperlambat pengosongan perut sehingga cocok untuk orang yang sedang diet. 

Saat ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus mendorong pengembangan porang di Madiun, Jawa Timur. Namun Syahrul mengharapkan Madiun tak hanya sekedar menjadi sentra budidaya, tapi juga turut berkembang sebagai sentra industri olahan porang.  Sehingga nanti porang diekspor dari Madiun nantinya sudah dalam berbentuk olahan, termasuk beras porang shirataki.  

“Kita semua tadi melihat ada proses industri sebelum porang diekspor, salah satunya bagaimana porang menjadi beras. Jadi nantinya masyarakat global tidak lagi hanya mengenal beras porang shirataki dari Jepang, tapi juga ada beras porang dari Madiun,” sebut Syahrul, dikutip Tempo pada 18 Agustus 2021.  

Madiun sendiri memang dikenali sebagai salah satu sentra pengembangan porang. Pengembangan porang difokuskan di 10 kecamatan, yaitu Saradan, Kare, Dolopo, Dagangan, Mejayan, Gemarang, Wungu, Wonoasri, Pilangkenceng, dan Madiun.  Tercatat pada tahun 2020, luas lahan budidaya porang di Madiun mencapai 5.363 hektare.  

Untuk Kementerian Pertanian pun turut melaksanakan sejumlah program untuk bantu pengembangan budidaya prang dengan memberikan bantuan pupuk organik sebesar 22,8 ton, bantuan bulbil Rp. 400 juta, serta pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan kemitraan.   

“Sudah menjadi arahan Presiden kepada semua Menteri, termasuk Menteri Pertanian untuk semua terjun ke lapangan. Kami pun sudah berkomitmen untuk mendampingi para petani dan semua proses yang terkait pertanian,” tegas Syahrul.   

Syahrul menyebutkan, saat ini Presiden Joko Widodo telah mengarahkan porang untuk dijadikan sebagai komoditas super prioritas. Potensi porang sebagai produk ekspor yang akan mendatangkan devisa besar bagi negara.   

“Tapi Presiden meminta bahwa porang yang diekspor itu bukan lagi dalam bentuk umbi, tapi harus diproses terlebih dahulu,” jelas Syahrul. 

Kementerian Pertanian terus kembangkan industri porang dalam skala luas, dengan peluang pasar yang  cukup besar karena permintaan ekspor dan pasar negeri baru terpenuhi sebanyak 10 persen. 

Selain sejumlah bantuan, Kementan pun turut memfasilitasi para petani untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR).

“Sebagai salah satu percepatan pengembangan porang yang disiapkan pemerintah, tentunya kita akan terus mendorong dan memfasilitasi KUR,” ucap Syahrul.

WILDA HASANAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus