Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya yang kerap dikritik warganet terkait pemungutan pajak di Indonesia. Netizen yang sering nyinyir ‘apa-apa dipajaki’ itu merasa Sri Mulyani memberlakukan pajak hampir di seluruh semua aspek kehidupan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kadang-kadang saya juga sering di media sosial, (netizen berkomentar) apa-apa dipajakin. Padahal mereka itu-yang aktivitas masyarakat-tidak dimasukkan sebagai subject to tax," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi kritikan itu, Sri Mulyani menyebut, insentif pajak terbesar justru dinikmati masyarakat rumah tangga. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun membalas nyinyiran warganet dengan mencontohkan beberapa aktivitas masyarakat umum yang tidak dikenakan pajak. Berikut rinciannya.
Insentif Pajak Untuk Berbagai Kelompok
Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif pajak kepada berbagai kelompok. Dari total insentif pajak yang diberikan, sebanyak 43,5 persen dialokasikan untuk masyarakat rumah tangga langsung, 21,5 persen untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan 35 persen untuk berbagai skala bisnis.
Sri Mulyani kemudian menyoroti bahwa banyak aktivitas masyarakat yang tidak dikenakan pajak atau dikenai pajak yang sangat rendah. Ia mengatakan dari Rp 210 triliun insentif perpajakan yang digelontorkan negara, paling banyak diberikan kepada masyarakat tidak mampu, terutama kelompok rumah tangga dan UMKM.
“Kami sampaikan, umpamanya seperti UMKM, PPh pengurangan 50 persen dari PPh badan untuk tarif PPh-nya Rp 4,8 miliar, kemudian PPh UMKM dan PPh final UMKM itu Rp 20,6 triliun," katanya.
Rincian Jenis Pajak yang Tidak Dikenakan PPN
Sri Mulyani juga menguraikan beberapa jenis pajak yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ia mencontohkan sejumlah pajak yang tidak dipungut PPN antara lain meliputi sembako, pajak UMKM, serta pajak untuk sektor dan kegiatan pendidikan.
Menurut bendahara negara itu, PPN yang tidak dipungut atas kebutuhan pokok pada tahun lalu mencapai Rp 38,6 triliun. Nilai tersebut adalah potensi PPN yang hilang alias revenue forgone karena sembako tidak dijadikan objek pajak.
Selanjutnya: "Itu tax forgone. Kami sengaja ..."
"Itu tax forgone. Kami sengaja (membebaskan pajak), karena itu kebutuhan masyarakat. Maka itu kami berikan dalam bentuk pembebasan," ujarnya.
Adapun peniadaan pajak dari pendidikan juga mencapai triliunan rupiah. Sri Mulyani mengatakan pembebasan pajak di sektor pendidikan bisa mencapai Rp 20,8 triliun. "Itu dinikmati oleh seluruh kegiatan pendidikan," ujar Sri Mulyani.
Adapula, PPN yang tidak dikenakan untuk listrik rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Nilainya, kata Sri Mulyani, mencapai Rp 7,3 triliun.
Insentif Pajak untuk Sektor Bisnis
Insentif pajak juga diberikan kepada sektor bisnis, seperti tax holiday dan tax allowance. Pada tahun 2022, insentif ini diberikan kepada 184 perusahaan dengan total investasi Rp 258,8 triliun, dan sebanyak 174 di antaranya merupakan wajib pajak. Sedangkan, tax allowance diberikan kepada 265 perusahaan, termasuk 213 wajib pajak dengan total nilai investasi Rp 85,7 triliun.
Sri Mulyani mengungkap, total nilai insentif pajak untuk bisnis ini adalah Rp 4,6 triliun. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan insentif yang diberikan kepada masyarakat dan UMKM.
"Dan Rp 4,6 triliun itu sangat kecil dibandingkan Rp 210 triliun total insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan UMKM. Yang tadi (insentif pajak) UMKM tadi sebesar Rp 69,7 triliun dan untuk masyarakat rumah tangga sebesar Rp 38,6 triliun untuk sembako," tutur Sri Mulyani.
RIZKI DEWI AYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Siapkan Aturan Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak