Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial diantaranya bagi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.

2 Maret 2022 | 10.53 WIB

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia atau BI menyempurnakan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial atau RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Ketentuan RPIM diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas PBI No. 23/13/PBI/2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ketentuan berlaku efektif pada 24 Februari 2022 dan berlaku surut sejak 3 Januari 2022, kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilis, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini, antara lain meliputi:

  1. Penyesuaian mengenai kewajiban pemenuhan RPIM oleh bank dan penetapan target RPIM oleh bank berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dituangkan dalam rencana bisnis bank
  2. Penambahan cakupan Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM
  3. Penyesuaian mengenai pelaporan dan publikasi
  4. Kewajiban pemenuhan Giro RPIM
  5. Penyesuaian penetapan sanksi bagi bank yang tidak melakukan pemenuhan RPIM dan pemenuhan Giro RPIM

Penyempurnan ketentuan PBI RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah diterbitkan untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selanjutnya, peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) serta mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM.

Setiap bank wajib berkontribusi dalam pemenuhan RPIM sesuai keahlian dan model bisnis masing-masing bank dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Penyempurnaan RPIM merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur atau RDG Januari 2022 dalam memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif 2022. Tujuannya, meningkatkan kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus