Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bank Sahabat Sampoerna Beri Keringanan Debitur Terimbas Corona

PT Bank Sahabat Sampoerna menyatakan akan berusaha bersikap fleksibel kepada debitur terkena dampak virus corona Covid-19.

28 Maret 2020 | 18.22 WIB

PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna). banksampoerna.com
Perbesar
PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna). banksampoerna.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Sahabat Sampoerna menyatakan akan berusaha bersikap fleksibel kepada debitur yang usahanya terkena dampak virus corona Covid-19.

Menurut CFO Bank Sahabat Sampoerna Henky Suryaputra, penyebaran Covid-19 mempengaruhi banyak pihak, termasuk nasabah dan perbankan. Pertimbangan ini pun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kelonggaran kredit berupa penundaan angsuran selama satu tahun.

Henky menjelaskan perseroan akan membuka pintu komunikasi untuk menjalankan skema restrukturisasi, khususnya bagi nasabah yang usahanya mengalami penurunan akibat dari virus corona.

Skema restrukturisasi juga diberikan kepada nasabah yang memerlukan penangguhan angsuran. Namun, skema tersebut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak debitur dan bank.

"Restrukturisasi ini dapat mencakup antara lain penundaan angsuran. Bank dan nasabah tentunya memiliki kepentingan yang sama untuk mencari penyelesaian," katanya kepada Bisnis, Kamis, 26 Maret 2020.

Dari total portofolio kredit yang disalurkan Bank Sahabat Sampoerna senilai Rp 7,81 triliun per September 2019, sebanyak 63,92 persen diberikan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun, ada dua ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberikan relaksasi kredit berdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan tersebut berlaku bagi debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus