Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bantah Larangan TikTok Shop Didorong Shopee Cs, Kemendag: Bukan untuk Salah Satu Platform

Kementerian Perdagangan membantah bahwa larangan TikTok Shop menyediakan layanan perdagangan didorong oleh pihak lain, termasuk oleh perusahaan e-commerce pesaing. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menilai Shopee juga terkena dampak dari hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

29 September 2023 | 13.01 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bahwa larangan media sosial seperti TikTok untuk menyediakan layanan perdagangan didorong oleh pihak lain, termasuk oleh perusahaan e-commerce pesaing. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menilai Shopee juga terkena dampak dari hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menerapkan larangan impor dengan batas minimal US$ 100 per unit melalui marketplace. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi enggak juga loh (didorong Shopee cs). Shopee kan terkena juga aturan US$ 100 dolar. Ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua," ucap Isy di Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat, 29 September 2023. 

Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ada enam poin yang diatur pemerintah ihwal perdagangan elektronik di Tanah Air. Pertama, pemerintah membuat definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, pemerintah menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. 

Keempat, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang

Kelima, larangan terhadap marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha. 

Keenam, pemerintah melarang perusahaan niaga elektronik dan afiliasi melakukan penguasaan data. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. 

RIANI SANUSI PUTRI

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus