Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bantuan Subsidi Upah Cair Pekan Ini, Menaker: Tak Hanya untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Menaker menjelaskan bahwa penerima bantuan subsidi upah bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bagaimana penjelasannya?

7 September 2022 | 08.20 WIB

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 pada pekan ini sudah mulai tersalurkan kepada penerima. Saat ini ada 5.099.915 atau sekitar 5,1 juta data calon penerima BSU tahap pertama dari total 16,1 juta pekerja atau buruh calon penerima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia menyatakan, data itu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang nantinya akan diseleksi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut akan digelontorkan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari keseluruhan data memenuhi syarat ini akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Kemudian Kemnaker akan lakukan check and screening dan cek mereka sudah terima bantuan lainnya apa tidak,” ujar Ida, Selasa, 6 September 2022.

Lebih jauh, Ida menjelaskan bahwa penerima bansos subsidi gaji bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Sebab, kata dia, pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya berhak mendapatkan subsidi upah tersebut.

Artinya, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, tapi angka itu setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, bisa mendapatkan BSU. "Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh DKI yang Rp 4,7 juta,” ujar Ida.

Selanjutnya: ASN dan TNI-Polri dikecualikan dari daftar penerima bantuan subsidi upah. 

Adapun penerima BSU juga dikecualikan untuk ASN dan TNI-Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan. Punya gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum kabupaten/kota. 

Lebih jelasnya, kata Ida, kriteria penerima subsidi upah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 yang baru terbit.

Subsidi upah tersebut akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia dan jaringan bank pelat merah yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI. “Alhamdulillah launching BPJS, tadi ada tanda tangan kerja sama BSU 2022 bersama bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia,” ucap Ida.

Ida menyebutkan tak tertutup kemungkinan bahwa penerima bantuan sosial pada tahun lalu bakal menerima program bantuan subsidi upah tahun ini. “Kemungkinan besar penerima 2021 juga menerima 2022. Selama gajinya belum naik. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak, tapi sudah sesuai dengan kriteria atau tidak.".

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

RR Ariyani

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus