Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Banyak Diincar, Berapa Gaji Profesi Guru PNS?

Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini rinciannya.

17 September 2021 | 17.43 WIB

Tunjangan Profesi Guru PNS Jabar Sebagian Besar Sudah Diterima
Perbesar
Tunjangan Profesi Guru PNS Jabar Sebagian Besar Sudah Diterima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Profesi guru Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi incaran banyak orang di Indonesia lantaran pemerintah menjamin kesejahteraan profesi tersebut. Beberapa jaminan kesejahteraan itu adalah pensiunan guru PNS akan tetap mendapatkan gaji setiap bulannya meski sudah tidak bekerja. Tak heran jutaan orang berebut mendapatkan profesi sebagai guru PNS setiap kali pemerintah membuka lowongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Berapa sebenarnya gaji pokok seorang guru PNS? Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut diketahui bahwa gaji pokok PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaji guru PNS digolongkan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Jabatan dan pangkat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga digunakan untuk penggolongan gaji. Berikut penggolongannya gaji guru PNS:

1. Gaji Guru PNS Golongan I:

Golongan I A: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800

Golongan I B: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900

Golongan I C: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500

Golongan I D: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

2. Gaji Guru PNS Golongan II

Golongan II A: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600

Golongan II B: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300

Golongan II C: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000

Golongan II D: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

3. Gaji Guru PNS Golongan III

Golongan III A: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400

Golongan III B: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600

Golongan III C: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400

Golongan III D: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

4. Gaji Guru PNS Golongan IV:

Golongan IV A: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000

Golongan IV B: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500

Golongan IV C: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900

Golongan IV D: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700

Golongan IV E: Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

HENDRIK KHOIRUL MUHID

  

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus