Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Profesi guru Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi incaran banyak orang di Indonesia lantaran pemerintah menjamin kesejahteraan profesi tersebut. Beberapa jaminan kesejahteraan itu adalah pensiunan guru PNS akan tetap mendapatkan gaji setiap bulannya meski sudah tidak bekerja. Tak heran jutaan orang berebut mendapatkan profesi sebagai guru PNS setiap kali pemerintah membuka lowongan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berapa sebenarnya gaji pokok seorang guru PNS? Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut diketahui bahwa gaji pokok PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gaji guru PNS digolongkan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Jabatan dan pangkat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga digunakan untuk penggolongan gaji. Berikut penggolongannya gaji guru PNS:
1. Gaji Guru PNS Golongan I:
Golongan I A: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
2. Gaji Guru PNS Golongan II
Golongan II A: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
Golongan II C: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
3. Gaji Guru PNS Golongan III
Golongan III A: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
4. Gaji Guru PNS Golongan IV:
Golongan IV A: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
HENDRIK KHOIRUL MUHID