Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Banyak Program Tumpang Tindih, Sri Mulyani Menyisir Pos Belanja

Untuk mencegah program terus tumpang tindih, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan terus menganalisis pos belanja pemerintah.

23 November 2017 | 18.26 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan kata sambutan di Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Perbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan kata sambutan di Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penyusunan anggaran di tingkat pemerintah pusat dan daerah masih belum selaras. Beragam program ditemukan saling tumpang tindih dan terduplikasi. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan terus menganalisis pos belanja pemerintah.

"Dari sana, kami terus mengidentifikasi hal-hal yang masih bisa diperbaiki dalam cara perencanaan anggaran," katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, 23 November 2017. Proses analisis itu akan melibatkan berbagai pihak, mulai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional hingga pemerintah pusat.

Baca: Menteri Keuangan Sri Mulyani Akan Petakan Wilayah Rawan Suap

Hasil analisis, menurut Sri Mulyani, nantinya membantu pemerintah mengurangi tumpang tindih serta memperjelas otoritas antara pusat dan daerah. Dengan demikian, anggaran yang disusun lebih efisien dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Sri Mulyani juga meminta jajarannya menerapkan konsep the value of money atau nilai yang didapat dari setiap uang yang dikeluarkan setiap kali menyusun anggaran. Para penyusun anggaran harus kritis mempertanyakan prioritas anggaran dan manfaatnya. Setiap uang yang dikucurkan juga perlu dihitung manfaatnya bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan pemerintah daerah memiliki terlalu banyak program. Total program pemerintah daerah di seluruh Indonesia saat ini mencapai lebih dari 19.500 program. Di setiap daerah, terdapat 150-600 program.

Menurut Boediarso, jumlah itu terlalu banyak. Pasalnya, di satu kabupaten, kota, dan provinsi hanya ada sekitar 30 organisasi perangkat daerah.

Banyaknya program mengakibatkan penyaluran anggaran tidak fokus kepada prioritas daerah. "Dampak lainnya adalah kesulitan harmonisasi belanja APBD (Anggaran Pendapatan dan Belnja Daerah) dengan belanja kementerian dan lembaga (K/L)," ujarnya, Rabu lalu.

Boediarso menuturkan banyak K/L yang mendanai program yang menjadi kewenangan daerah. Salah satu contoh duplikasi anggaran terlihat dari belanja untuk pendidikan, rehabilitasi, dan penambahan ruang kelas. Sebanyak Rp 3,1 triliun anggaran untuk itu kini masih dipegang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal fungsi tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah, kata dia, juga melihat banyak program kementerian pusat dan daerah yang berbeda, tapi memiliki substansi kegiatan yang sama. "Artinya, ada duplikasi dalam penganggaran," tuturnya. Dia mengatakan fungsi anggaran yang paling banyak berpotensi terduplikasi adalah fungsi kesehatan, perlindungan sosial, lingkungan hidup, ekonomi, pendidikan, serta perumahan dan fasilitas umum.

Temuan lainnya adalah belanja modal yang masih sangat bergantung dari dana alokasi khusus. Total belanja daerah 2017 mencapai Rp 1.098 triliun. Sebanyak 20 persen dari total anggaran digunakan untuk belanja modal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus