Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan resmi membebaskan bea masuk untuk barang bawaan pribadi, dari semula US$ 250 menjadi US$ 500 per orang, mulai 28 Januari 2018. Regulasi terkait pembebasan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kebijakan ini bukan bertujuan untuk menggenjot target penerimaan negara. “Tapi kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Sri di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis, 28 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro mengatakan maksud dari barang pribadi penumpang adalah barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia. “Semua barang bawaan penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 29 Desember 2017.
Beberapa ketentuan dalam regulasi baru ini antara lain pertama, barang senilai US$ 800 atau sekitar Rp 10,72 juta (nilai tukar rupiah Rp 13.400 per dollar AS), maka nilai yang akan dikenakan pajak dan bea masuk adalah senilai US$ 300. Rinciannya yaitu bea masuk sebesar 10 persen dari US$ 300 yaitu US$ 30.
Selanjutnya masyarakat juga diwajibkan membayar pajak lainnya selain bea masuk. Antara lain pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen dari US$ 330 atau nilai pabean ditambah bea masuk, sebesar US$ 33, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7.5 persen dari US$ 330 yaitu US$ 24.75 untuk pemilik nomor pokok wajib pajak, atau 15 persen dari US$ 330 yaitu US$ 49.5 untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP. Sehingga nilai total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan dari pembelian barang seharga Rp 10.72 juta dalah sekitar US$ 137.25 atau sekitar Rp 1,83 juta.
Kedua, jika semula bea masuk dihitung per keluarga sebesar US$ 1.000, maka melalui regulasi ini, bea masuk dikenakan per individu. Keluarga dengan ibu, ayah, dan dua anak artinya akan mendapat pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi, masing-masing US$ 500. Artinya, batas pembebasan bea masuk secara total sebenarnya semakin longgar, yaitu hingga US$ 2.000 untuk seluruh anggota keluarga ini.
Ketiga, Deni menyebut sejumlah kriteria barang bawaan pribadi tetap tidak dikenakan bea masuk apapun. Salah satunya yaitu barang dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan akan dibawa kembali di Indonesia. Termasuk barang yang dibawa ke Indonesia dengan tujuan penggunaan sementara. “Dapat melalui mekanisme impor sementara dengan fasilitas penganggunan bea masuk,” kata Deni. Adapun untuk aturan lebih lengkap mengenai regulasi bisa dilihat melalui situs resmi Kementerian Keuangan.