Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile, peserta juga dapat mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya.

30 Desember 2023 | 10.33 WIB

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk menjalankan misinya, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi resmi bernama Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini berfungsi sebagai media layanan informasi, pelaporan, dan pengaduan yang dapat diakses di mana pun dan kapan pun. Melalui JMO, peserta juga dapat mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek saldo BPJS lewat aplikasi Jamsostek Mobile:

  1. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store
  2. Daftar akun menggunakan nomor kepesertaan, NIK, nama lengkap, alamat email, dan tanggal lahir
  3. Masuk (login) dengan alamat email dan kata sandi.
  4. Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’
  5. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu ‘Cek Saldo’
  6. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
  7. Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Selain berfungsi untuk menglihat saldo BPJS Ketenagakerjaan, JMO juga menyediakan pilihan menu lainnya, seperti Informasi Program, Pembayaran Iuran, Klaim JHT, Kartu Digital, Perumahan Pekerja, Pengaduan, Dana Siaga dan masih banyak lagi. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus