Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Penjelasan Sritex Usai Bank QNB Gugat Senang Kharisma Textil

Grup Sritex memberi penjelasan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.

27 April 2021 | 04.00 WIB

Perintis pabrik textil Sritex, Lukminto. Tempo/Andry Prasetyo.
Perbesar
Perintis pabrik textil Sritex, Lukminto. Tempo/Andry Prasetyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Grup Sritex memberi penjelasan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank QNB Indonesia Tbk kepada PT Senang Kharisma Textil. Tak hanya itu, CEO Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati, ikut jadi pihak tergugat.

"Gugatan kepada Senang Kharisma Textil benar adanya. Nama bapak Iwan Lukminto dan ibu Megawati tercantum sebagai personal guarantor," kata Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman Keterbukaan Informasi pada Senin, 26 April 2021.

Sebelumnya, gugatan Bank QNB ini sudah masuk terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada 20 April 2021. Perkara ini terdaftar dengan nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg dan akan mulai sidang perdana pada Selasa, 27 April 2021.

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon I (PT Senang Kharisma Textil) dan Termohon II (Iwan Setiawan Lukminto berikut istrinya yaitu Megawati), untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian salah satu bunyi petitum gugatan.

Ini adalah satu dari sejumlah gugatan PKPU yang diterima oleh Grup Sritex. Saat ini, beberapa anak perusahaan juga sedang digugat PKPU oleh sejumlah pihak di tempat yang sama, yaitu PN Semarang.

Allan menambahkan bahwa Bank QNB merupakan salah satu kreditur Senang Kharisma Textil. Hanya saja, perusahaan ini statusnya tidak masuk dalam anak usaha Sri Rejeki Isman. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman," kata dia.

Berdasarkan laporan yang dimohonkan oleh Bank QNB, Allan menyebut kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 100,9 miliar. "Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Allan.

Allan juga mengatakan permohonan PKPU ini tidak berdampak pada kegiatan operasional Senang Kharisma Textil. "Perusahaan tetap beroperasi normal," ujarnya.

Selain kepada BEI, Sritex juga memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari yang sama. Dalam penjelasannya, Allan menyebut dampak dari gugatan Bank QNB ini yaitu pada keterbatasan akses untuk pendanaan bagi perusahaan.

"Termasuk akses ke perbankan dan pasar modal," kata Allan kepada OJK, yang juga dikutip dari laman Keterbukaan Informasi.

FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: Soal Bansos Covid-19, Sritex Bantah Terlibat di Luar Jalur Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus