Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Perbedaan THR ASN dan Karyawan Swasta

Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan ke pegawai baik PNS maupun perusahaan swasta. Ini perbedaan THR ASN dan swasta.

8 Maret 2025 | 07.39 WIB

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi uang THR. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan ke pegawainya. Biasanya, THR akan diberikan kepada pegawai saat hari raya keagamaan. Skema tersebut juga berlaku bagi negara ke Pegawai Negeri Sipil yakni THR ASN.

Meski karyawan swasta dan PNS sama-sama mendapatkan hak THR, tetapi ada perbedaan pada keduanya. Apa saja?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

1. Aturan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian THR bagi buruh/pekerja di perusahaan swasta tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Tunjangan keagamaan harus diberikan paling lama 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan sesuai keputusan pemerintah.

Bagi PNS, ketentuan pemberian THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

2. Kriteria penerima THR

Melalui SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 pekerja/buruh yang berhak menerima THR harus memenuhi persyaratan berikut.

- Mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

- Terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta juga terletak pada siapa yang berhak menerima. Adapun ASN yang akan diberi THR sesuai Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 meliputi:

- PNS dan Calon PNS.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).
- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun (janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia maupun ahli waris lainnya).
- Veteran.

3. Jumlah THR

Berikut adalah ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta:

-  Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.

-  THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.

- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.

- Industri padat karya berorientasi ekspor harus mempertimbangkan perhitungan THR dari Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Perbedaan THR PNS dengan karyawan swasta berikutnya terkait besaran tunjangan keagamaan. THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen, tunjangan akan diberikan dalam bentuk 50 persen tunjangan profesi.

4. Pajak

Pada Pasal 13 ketentuan pemberian THR ASN, tunjangan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Pajak penghasilan dari tunjangan keagamaan dan gaji ke-13 akan ditanggung pemerintah. Sementara THR karyawan swasta akan dibebankan pajak sesuai dengan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 khusus Wajib Pajak (WP).

Andika Dwi dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus