Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Monopoli yang telah berlangsung selama dua tahun ini berakhir pada Maret lalu. PT Sarinah Jaya tak lagi memonopoli impor arak dan anggur. Melalui beleid yang dikeluarkan pada 15 September 2009, Kementerian Perdagangan mengizinkan importir swasta memasok minuman beralkohol. Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, kebijakan itu untuk mengurangi impor minuman keras ilegal. ”Kebutuhan minuman alkohol juga bisa terpenuhi,” kata dia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo