Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Besaran Gaji Iwan Bule dan Dua Komisaris Baru Pertamina Lainnya, Dapat Dana Pensiun

Mengintip gaji Iwan Bule dan dua komisaris baru Pertamina yang dilantik Erick Thohir

4 November 2024 | 18.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi mengangkat tiga komisaris baru PT Pertamina (Persero). Adapun nama-nama jajaran petinggi perusahaan energi tersebut adalah Mochamad Iriawan atau Iwan Bule sebagai Komisaris Utama, Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama, dan Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengangkatan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero). Lantas, berapa gaji yang bakal diterima anggota Dewan Komisaris baru Pertamina? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaji Komisaris Pertamina

Mengacu pada Laporan Tahunan 2023 Pertamina, remunerasi atau penghasilan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terdiri dari gaji (untuk anggota Direksi), honorarium (untuk anggota Dewan Komisaris), tunjangan fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, dan insentif jangka panjang. 

Adapun struktur remunerasi Dewan Komisaris Pertamina sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN sebagai berikut:

-   Honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.

-   Honorarium Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari gaji Direktur Utama.

-   Honorarium Anggota Komisaris lain sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

-   Tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

-   Tunjangan perumahan.

-   Asuransi purnajabatan.

-   Fasilitas kendaraan.

-   Fasilitas kesehatan.

-   Fasilitas bantuan hukum. 

Kemudian, tantiem, insentif kinerja, atau insentif khusus Dewan Komisaris Pertamina diberikan berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengesahan laporan tahunan dengan komposisi sebagai berikut:

-   Tantiem Komisaris Utama sebesar 45 persen dari tantiem Direktur Utama.

-   Tantiem Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari tantiem Direktur Utama.

-   Tantiem Anggota Komisaris lain sebesar 90 persen dari tantiem Komisaris Utama. 

Selanjutnya, insentif jangka panjang diberikan berdasarkan persetujuan RUPS. Insentif jangka panjang bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam bentuk saham dan/atau uang tunai.

Adapun per 31 Desember 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi sebesar US$ 21.793.000 atau sekitar Rp 342.716.718.000 (kurs Rp 15.726) untuk Direksi dan personal lain dalam manajemen kunci. Sementara kompensasi bagi Dewan Komisaris sebesar US$ 51.288.000 atau sekitar Rp 806.555.088.000. 

Pada 2023, terdapat tujuh orang anggota Dewan Komisaris Pertamina. Akan tetapi, Wakil Komisaris Utama Rosan Perkasa Roeslani mengundurkan diri terhitung sejak Selasa, 24 Oktober 2023. 

Dengan asumsi, setiap anggota Dewan Komisaris mendapatkan kompensasi yang sama, maka nilai penghasilan yang diberikan sebesar Rp 115.222.155.428 per tahun. Apabila dibagi untuk 12 bulan, maka kompensasi bagi seorang Komisaris Pertamina sebesar Rp 9.601.846.285 per bulan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus