Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BI: Informasi Uang Rupiah Baru Ditolak di Luar Negeri Menyesatkan  

Informasi uang rupiah baru yang ditolak di luar negeri, menurut BI, menyesatkan.

20 Juli 2017 | 12.59 WIB

Lembaran mata uang Rupiah edisi baru. ANTARA/Adwit B Pramono
Perbesar
Lembaran mata uang Rupiah edisi baru. ANTARA/Adwit B Pramono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan informasi di media sosial ihwal uang rupiah baru yang ditolak di luar negeri adalah keliru. Informasi tersebut sebaiknya tidak disebarkan karena menyesatkan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara meluruskan informasi perihal tanda tangan pemerintah di uang NKRI dan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri. Menurut Mirza, keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam undang-undang itu, di setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan Bank Indonesia dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara. "Awalnya, sebelum ada Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun, setelah diterbitkan Undang-Undang Mata Uang, harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan," kata Mirza, Rabu, 19 Juli 2017.

Setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai dengan kegiatan operasi BI, uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI. "Jadi, jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, ya karena itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Mata Uang," ujar Mirza.

Terkait dengan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, Mirza mengatakan hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri tersebut.

Jika ada kejadian warga negara Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di money changer luar negeri, itu karena mereka memang tak membutuhkan rupiah. "Sama saja dengan misalkan uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak dituker ke money changer di Jakarta? Ya tidak bisa. Kenapa? Soalnya money changer tidak membutuhkan itu," katanya.

"Masyarakat agar bertanya ke yang ahli, jangan mudah salin dan tempel informasi dan menyebarkan isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali benar," ucap Mirza.

Pernyataan Mirza tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan uang rupiah baru sulit ditukarkan di luar negeri. Juga berbagai dugaan dari adanya tanda tangan Menteri Keuangan di uang rupiah tahun emisi 2016.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewi Rina Cahyani

Dewi Rina Cahyani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus