Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BI Longgarkan GWM, BCA Dapat Berkah Likuiditas Rp 3 Triliun

Dari pelonggaran Giro Wajib Minimum ini, BCA mendapat tambahan likuiditas sekitar Rp 3 triliun.

22 November 2019 | 14.11 WIB

Petugas Bank Indonesia melayani petugas bank BCA melakukan setoran dan penarikan uang baru di kantor Bank Indonesia, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 16 Mei 2019. Uang baru ini disalurkan melalui 11 bank nasional dan daerah untuk menghadapi Idul Fitri mendatang. ANTARA/Rahmad
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Bank Indonesia melayani petugas bank BCA melakukan setoran dan penarikan uang baru di kantor Bank Indonesia, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 16 Mei 2019. Uang baru ini disalurkan melalui 11 bank nasional dan daerah untuk menghadapi Idul Fitri mendatang. ANTARA/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 50 basis poin. Dari kebijakan ini, PT Bank Central Asia Tbk., (BCA) mendapat tambahan likuiditas sekitar Rp 3 triliun.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, mengakui, langkah Bank Indonesia selaku regulator ini sangat membantu pelaku industri perbankan. Sebab, sekarang, kondisi likuiditas perbankan nasional, termasuk BCA  masih tergolong ketat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut saya sangat membantu ya. Perseroan juga dapat likuiditas tambahan sekitar Rp3 triliun," kata Jahja, Kamis 21 November 2019.

Hanya saja, Jahja menyebutkan, peningkatan fungsi intermediasi akan tetap mempetimbangkan kondisi riil industri. Pasalnya, perseroan akan tetap ketat menjaga kualitas kredit. "Kredit itu melihat industrinya. Tidak bisa sembarangan digenjot," tuturnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia atau BI memutuskan untuk menurunkan rasio Giro Wajib Minimum atau GWM sebesar 50 basis poin menjadi 5,5 persen untuk bank umum konvensional dan 4 persen untuk bank umum syariah atau unit usaha syariah. Dengan penurunan ini, rerata rasio GWM masing-masing tetap sebesar 3 persen.

"Kebijakan ini ditempuh guna menambah likuiditas perbankan sehingga bisa meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Serta untuk menjaga adanya transmisi bauran kebijakan moneter," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengelar konferensi pers di kantornya, Kamis 21 November 2019.

Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2020. Kebijakan ini diambil dengan mengikuti siklus kebijakan fiskal yang sangat besar pada triwulan III 2019. Kebijakan ini diambil karena BI juga memandang bahwa selama ini pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan belum terdistribusi secara merata di sejumlah jenis Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I, II dan III.

Dihubungi terpisah, Executive Vice President PT Bank Central Asia Tbk. Hera F Haryn pun menyampaikan penurunan GWM sangat bermanfaat bagi likuiditas perseroan. "Dengan demikian, bank memiliki spare lebih besar dalam penyaluran kredit," kata dia.

Hera menyebutkan, BCA akan memanfaatkan setiap insentif yang diberikan tersebut guna mendorong bisnis perusahaan di tahun depan.

BISNIS | DIAS PRASONGKO

 

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus