Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bicara Cegah Korupsi, Sandiaga Uno Cerita 3 Kearifan Lokal Suku Bugis

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bicara soal pencegahan korupsi di kantornya. Ia menyebut 3 kearifan lokal suku Bugis.

16 Februari 2021 | 12.03 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengecek proyek pembangunan Bali Maritime Tourism Hub di kawasan Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu 13 Februari 2021. Foto: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Perbesar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengecek proyek pembangunan Bali Maritime Tourism Hub di kawasan Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu 13 Februari 2021. Foto: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bicara soal pencegahan korupsi di kantornya. Ia meminta pencegahan dilakukan dengan mengambil nilai-nilai kearifan lokal yang ada di tanah air.

"Saya mengutip kearifan lokal dari suku Bugis Sulawesi Selatan yang perlu kita resapi," kata Sandiaga dalam keterangan tertulis, usai acara pengawasan dan sosialisasi anti korupsi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat komisi antirasuah. Ada
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga Plt Deputi Bidang Pendidikan KPK Wawan Wardiana.

Kearifan lokal suku Bugis Sulawesi Selatan pertama yaitu lempu atau lurus. Artinya, kata Sandi, jangan mengambil tanaman atau barang yang bukan milikmu.

Kedua age tengeng yaitu keteguhan. Menurut Sandi, semua pejabat harus berjanji dan bersumpah tidak akan menyalahgunakan wewenang atau tidak korupsi.

Ketiga siri yaitu malu. Ini artinya orang yang merasa telanjang dihinggapi perasaan malu dari melakukan perbuatan jelek baik merugikan diri sendiri dan keluarga.

Sandi mengatakan, ibu yang mengandung di rahim dan melahirkan pasti akan merasa amat malu melihat anaknya melakukan tindakan korupsi. "Untuk itu kita perlu melakukan perbuatan baik, yang membanggakan dengan prestasi dan meningkatkan derajat keluarga kita," kata Sandi.

Sebagai salah satu langkah pencegahan dilakukan untuk gratifikasi, salah satu jenis tindak pidana korupsi. Sandi sudah menandatangani dan menetapkan SK Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kementerian Pariwisata. "Karena kita harus melaporkan apabila menolak ataupun menerima gratifikasi," kata dia.

Terakhir, Sandiaga Uno meminta semua pejabat kementeriannya untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) ke KPK. "Ini harus kita pastikan submit atau diserahkan untuk tidak ditunda-tunda. Saya akhir Januari atau awal Februari 2021 sudah menyerahkan LHKPN secara elektronik," kata menteri yang baru dilantik pada 23 Desember 2020 tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus