Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Departemen Keuangan Jadi Kasir Perangkat hukum yang dibutuhkan dalam mengelola keuangan negara makin lengkap dengan disetujuinya Undang-Undang Perbendaharaan Negara oleh DPR, Kamis lalu. Undang-undang itu melengkapi Undang-Undang Keuangan Negara, yang Maret lalu sudah disahkan, sekaligus menegaskan pengaturan dua fungsi yang harus dijalankan Departemen Keuangan sebagai otoritas fiskal ataupun kasir dan manajer keuangan negara. Pengaturan perbendaharaan ini, kata Menteri Keuangan Boediono, merupakan salah satu upaya untuk membuat pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan cara-cara profesional, terbuka, sekaligus dengan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Satrio B. Joedono, undang-undang itu masih ada kekurangannya: sistem kontrol internal terlalu lemah. "Kami pernah mengusulkan rumusan lebih keras, tapi ditolak pemerintah dengan alasan tak jelas," katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo