Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini secara simbolis menyerahkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 kepada sekitar 24 orang pelaku usaha. Penyerahan bantuan dilakukan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Secara umum, nilai banpres produktif yang akan dibagikan pemerintah pada tahun ini adalah sebesar Rp 15,3 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di Tanah Air. "Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," ujar Jokowi didampingi oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menyerahkan bantuan secara simbolis tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun nilai BPUM yang diterima masing-masing pelaku usaha mikro tersebut adalah senilai Rp 1,2 juta. Penyaluran bantuan tahap kedua itu dibagi menjadi 3 periode, yaitu Juli, Agustus dan September 2021. Para pelaku usaha kecil mikro yang mendapat bantuan adalah yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan, memenuhi syarat, dan belum pernah menerima BPUM sama sekali.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm mengumumkan jadwal pencairan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan dana hibah tersebut akan disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli, 1 juta pada periode Agustus, dan 500 ribu pada September 2021.
Khusus untuk banpres tahap kedua ini, pemerintah telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun. BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk tiap pelaku usaha sasaran itu disalurkan melalui Bank Himbara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI.
Pelaku usaha yang mendapatkan bantuan bisa mengecek dan mendapatkan kuota antrean secara online dengan melakukan reservasi secara online melalui eform.bri.co.id/bpum. Nasabah dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) dan tanggal penyaluran.
Berikut ini adalah cara mengecek bantuan melalui BRI:
1. Nasabah mengakses https://eform.bri.co.id/bpum
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Pelaku usaha juga bisa mengecek bantuan melalui BNI:
1. Buka laman http://banpresbpum.id
2. Masukkan nomor KTP atau NIK
3. Klik “Cari”
4. Kemudian, akan ada pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tersebut atau tidak.
BISNIS