Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 menolak keinginan Boeing Co memindahkan lokasi sidang tuntutan dari Amerika Serikat ke Indonesia. Pengacara Hermann Law Group untuk Indonesia, Columbanus Priandanto, yang mewakili 21 keluarga korban, mengatakan ada dua hal yang membuat kliennya keberatan dengan permintaan Boeing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pertama karena sistem pengadilan di Amerika lebih obyektif dan independen,” ujar Columbanus saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 2 Mei 2019.
Alasan kedua, karena alasan hukum penerbangan internasional. Columbanus mengatakan, bila sidang dilakukan di Amerika Serikat, pelapor bisa menuntut Boeing dengan sistem Konvensi Montreal melalui Konvensi Unifikasi Aturan-aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional.
Konvensi Montreal memungkinkan perusahaan membayar ganti rugi hingga US$ 135 ribu untuk masing-masing korban. Menurut Columbanus, para keluarga korban berhak memperoleh ganti rugi atas kehilangan yang menimpa mereka.
Tuntutan material itu nilainya mencapai10 kali lipat dari jumlah santunan yang diberikan maskapai. “Jadi bukan cuma uang santunan yang RP 1,25 miliar itu. Keluarga korban menuntut ada ganti rugi,” ujarnya.
Wacana pemindahan lokasi sidang Boeing sebelumnya dibahas dalam forum non-conveniens yang digelar pada 30 April lalu di gedung pengadilan federal di Chicago, Amerika Serikat. Pertemun itu mendatangkan perwakilan Boeing bersama pelapor dan hakim bernama Thomas Durkin.
Dalam forum itu, selain muncul wacana pemindahan lokasi sidang, keluarga korban akan menyampaikan tuntutannya. Tuntutan yang dilayangkan pelapor ialah adanya dugaan penciptaan produk gagal dalam perakitan Boeing 737 Max 8 yang menyebabkan pesawat JT 610 jatuh.
Tuntutan lainnya menyatakan otoritas penerbangan AS atau FAA diduga turut bersalah karena memberikan sertifikasi terhadap produk Boeing yang dipermasalahkan. Atas tuntutan itu, Boeing diberikan waktu 45 hari setelah sidang untuk menjawab.
Pada agenda selanjutnya, Boeing akan memberikan jawaban dari tuntutan. Selain itu, menurut Colomobnaus, hakim akan menentukan diterima atau tidaknya permintaan Boeing terhadap pemindahan sidang.