Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bos BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang, Ini Sebabnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bakal memangkas sistem rujukan berjenjang. Apa sebabnya?

26 Januari 2022 | 20.49 WIB

Aktivitas pelayanan BPJS Kesehatan Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan "kelas standar". Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas pelayanan BPJS Kesehatan Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan "kelas standar". Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bakal memangkas sistem rujukan berjenjang. Hal tersebut dilakukan seiring dengan rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Program penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS itu dijalankan dalam rangka jaminan kesehatan nasional atau JKN. Dengan pemangkasan sistem rujukan berjenjang, Ghufron berharap, layanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan bakal makin optimal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak. Bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu,” kata Ghufron saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 25 Januari 2022.

Tapi, Ghufron menyatakan, komitmen itu harus didukung dengan penyesuaian tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) untuk menopang kinerja fasilitas layanan kesehatan di tengah masyarakat. “Lalu untuk penyesuaian tarif bagaimana rumah sakit itu tidak terlalu rendah, sehingga tidak berbuat fraud,” kata dia. 

Ia menegaskan kepentingan peserta BPJS Kesehatan tidak dikurangi selepas implementasi KRIS secara bertahap di masa mendatang. Pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan selama ini pun terbatas, menurut dia, karena minimnya fasilitas kesehatan di rumah sakit. 

Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menargetkan implementasi standardisasi kelas rawat inap akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. Hingga kini pemangku kepentingan terkait masih melakukan simulasi-simulasi terkait rencana penerapan standardisasi kelas rawat inap tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebutkan rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga arus kas dana jaminan sosial yang dihimpun BPJS Kesehatan tetap positif. 

Budi Gunadi berharap penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS itu akan dapat memperluas cakupan layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Intinya kita tidak mau BPJS Kesehatan itu defisit, tapi kita harus pastikan BPJS itu tetap positif tapi mampu meng-cover lebih luas lagi dengan layanan standar,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 25 Januari 2022.

Soal arus kas tersebut, kata Budi Gunadi, Kemenkes masih membahas sejumlah potensi pembiayaan yang dapat dioptimalkan penggunaannya. Sebagai contoh, beban pembiayaan kesehatan bagi BPJS Kesehatan untuk kontrol rawat jalan mencapai Rp 8,12 triliun dengan utilisasi 40,9 juta orang pada 2020. 

“Apakah memang semuanya harus dilakukan di rumah sakit karena sebagian ada yang bisa dilakukan di FKTP karena fungsi dari Puskesmas sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan promotif preventif,” katanya. 

Dengan begitu, menurut Budi Gunadi, dana jaminan sosial BPJS Kesehatan bisa dialokasikan lebih optimal pada peserta yang membutuhkan. Artinya, pembiayaan BPJS Kesehatan itu dapat tersalurkan pada layanan kesehatan primer.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus