Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Analis Manajemen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Triwidhi H. Puspitasari membeberkan bagaimana proses pengelolaan kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan puluhan ribu fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Siklusnya dimulai dari perencanaa kerja sama fasilitas kesehatan. “Kami melakukan pemetaan berdasarkan faskes (fasilitas kesehatan) yang sudah bekerja sama dan sesuai dengan sebaran penduduk yang sudah menjadi peserta,” ujar dia dalam diskusi virtual pada Selasa, 28 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lalu, Triwidhi melanjutkan, membuat profil fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, mulai dari bagaimana kemampuan dokternya, hingga apa saja alat penunjangnya. Hal ini penting untuk bagaimana BPJS Kesehatan menghitung kebutuhan kerja sama fasilitas kesehatan di suatu daerah.
Siklus selanjutnya adalah seleksi kerja sama. Jadi setelah terpetakan di daerah mana yang membutuhkan perluasan, kata dia, maka fasilitas kesehatan dapat melakukan atau mengajukan kerja sama kepada BPJS Kesehatan dalam pendaftaran fasilitas kesehatan.
“Kami lakukan ini secara terbuka dapat diakses melalui website BPJS Kesehatan pada layanan mandiri. Nanti ada pendaftaran faskes bisa dilakukan penginputan jika fasilitas kesehatan ingin mengajukan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tutur Triwidhi.
Setelah itu calon fasilitas kesehatan akan melakukan self assesment atau penilaian mandiri, mulai dari persayaratan yang harus dipenuhi hingga kapasitas layanannya. Kemudian, BPJS Kesehatan akan melihat kesesuaian dari pemenuhan persyaratan yang wajib dipenuhi dan kapasitas layanan calon fasilitas kesehatan tersebut.
Selanjutnya: Prosesnya dilanjutkan dengan kredensialing....
Prosesnya dilanjutkan dengan kredensialing—proses verifikasi penilaian untuk fasilitas kesehatan yang baru akan bekerja sama. Sementara rekredensialing untuk fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dan akan melanjutkan kerja samanya.
“Jika telah memenuhi standar kredensialing untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maka akan berlanjut pada siklus perjanjian kerja sama,” ucap Triwidhi.
Di dalam siklus ini, Triwidhi berujar, BPJS Kesehatan akan meminta apa saja yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan. Selain itu juga memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama mematuhi perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Lalu, terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati ini, akan dilakukan monitoring dan evaluasi bersama di tingkat pusat dengan Kementerian Kesehatan. Sementara di tingkat daerah dilakukan bersama dinas kesehatan dan asosiasi, serta organisasi profesi.
“Kami memastikan terlaksananya perjanjian apa-apa yang telah disepakati oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Triwidhi.
Hingga 31 Desember 2022, sudah ada 23.730 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diajak kerja sama. Sementara, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau FKTRL jumlahnya sudah mencapai 2.963 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini