Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPJS Tak Bayar Klaim 3 Penyakit, Menkes Minta Aturan Dicabut

Menkes meminta BPJS tak menerbitkan aturan tanpa seizin Presiden.

29 Agustus 2018 | 17.15 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencabut tiga aturan baru yang diterbitkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Ketiga aturan itu tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit katarak, biaya persalinan dan rehabilitasi medik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Nila, ketiga aturan ini seharusnya diatur melalui Peraturan Presiden. Menurutnya, saat ini telah ada bauran terkait dengan ketiga aturan tersebut namun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. "Ketiga aturan tersebut sudah keluar sebelum presiden tanda tangan, sehingga memang ini membuat kegaduhan dan semestinya ditunda," ujarnya, Senin, 27 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nila menegaskan, Kemenkes akan melakukan pembahasan tentang ketiga aturan tersebut dengan sejumlah pemangku kepentungan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami).

Pasalnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan ketiga aturan tersebut dengan tujuan efisiensi untuk mengurangi defisit. "Harus dicari win-win solution-nya. Tidak hanya satu sisi saja, peraturan direktur karena kalau hanya satu sisi saja mengurangi Rp 360 miliar, apa artinya," ucap Nila.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo meminta ketiga aturan tersebut dicabut. Menurutnya, kedudukan dan implementasi aturan tersebut dilakukan secara eksternal, di luar BPJS Kesehatan.

"Misal seperti jadwal fisioterapi itu kewenangan medis bukan kewenangan BPJS, yang membatasi hanya 2 kali dalam sepekan," katanya.

Ketiga aturan tersebut, lanjutnya, juga mengurangi manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.12/2013 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir direvisi dengan Peraturan Presiden No.28/2016.

Menurutnya, seharusnya pengurangan manfaat hanya dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Presiden yang kini sedang dalam proses finalisasi.

"Tidak dibenarkan untuk mengubah manfaat JKN dengan aturan Perdirjampelkes. Penetapan aturan tersebut melanggar prinsip good governance yaitu ketautan kepada hukum [rule of law]," tuturnya.

Dalam penerbitan ketiga aturan tersebut, sebutnya, BPJS Kesehatan tak melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DJKN. Selama ini, pembahasan terfokus soal perbaikan dana operasional BPJS, dana transfer daerah, perbaikan manajemen klaim, perbaikan rujuk balik, dan mitigasi fraud.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady menuturkan ketiga penyakit yaitu katarak, persalinan bayu lahir sehat dan fisioterapi menghabiskan biaya paling besar. Sepanjang tahun lalu, BPJS membayar klaim bayi baru lahir sehat senilai Rp 1,7 triliun, operasi katarak senilai Rp 2,65 triliun dan fisioterapi senilai Rp 965 miliar.

Baca juga: Asuransi atau Investasi? Yang Mana Pilihan Milenial

"Utilisasinya cukup tinggi dari biaya juga demikian tapi kasusnya tidak tergolong gawat darurat yang perlu diprioritaskan dan dilakukan sehingga ada upaya efisien. Lalu muncul tiga aturan ini," kata Maya.

BISNIS

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus