Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah disalurkan oleh pemerintah per Rabu, 2 November 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan BSU disalurkan lewat lewat beberapa cara, di antaranya dengan sebelumnya mengecek daftar penerima lewat aplikasi Pospay ataupun mencairkan langsung di kantor PT Pos Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun BSU Rp 600 ribu ini akan disalurkan ke 3,59 juta pekerja atau buruh. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pekerja yang memperoleh bantuan adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay
- Download aplikasi PosPay di HP
- Buka aplikasi Pospay
- Lakukan pendaftaran akun jika belum registrasi
- Buat username, password dan PIN transaksi
- Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
- Tekan tanda '!' yang berada di sisi pojok kanan bawah
- Pilih logo Kemnaker.
- Pada pilihan 'Jenis Bantuan', Klik 'BSU Kemenaker 1'
- Unggah foto e-KTP.
- Lengkapi identitas diri
- Klik 'Lanjutkan'
- Pada aplikasi PosPay akan tampil status penerima BSU.
- Nantinya, akan muncul Kode barcode (QR) dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker", apabila anda terdaftar sebagai penerima BSU.
- Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.
Perlu dicatat, jika NIK dan data tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul keterangan bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'.
Cara Mencairkan Dana BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos:
- Cek status penerima BSU
- Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
- Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
- Membawa KTP
- Datang ke kantor pos sesuai undangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.