Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Buntut Panjang Kasus Meikarta, DPR Panggil Menteri Investasi hingga Ancam Panggil Paksa Pengembang

DPR ikut turun tangan di kasus kawasan Meikarta. DPR akan memanggil Menteri Investasi dan mengancam akan menjemput paksa pimpinan Meikarta.

26 Januari 2023 | 11.30 WIB

Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA
Perbesar
Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik kasus perseteruan pengembang kawasan Meikarta dengan konsumennya berbuntut panjang dan belum juga usai hingga hari ini. Kasus Meikarta dimulai saat ratusan pembeli apartemen menuntut pengembalian dana karena tidak ada kepastian unit yang mereka beli sejak pembayaran pertama lima tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Alih-alih mendapat ganti rugi atau unit, para konsumen tersebut justru dituntut pihak manajemen Meikarta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. DPR Bakal Memanggil Sejumlah Pejabat

Menindaklanjuti kasus tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya. Pihak yang diundang DPR mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Pajak, Gubernur BI hingga Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia.

"Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu 25 Januari 2023.

2. Ancaman Jemput Paksa Bos Meikarta

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri jika mangkir lagi dari panggilan.

Ancaman tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu 25 Januari 2023.

3. Ancaman Sandera 30 Hari jika Mangkir

Menurut Martin, ancaman sandera 30 hari akan diberlakukan jika yang dipanggil mangkir atau tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali.

"Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera pada Undang Undang (UU) Pasal 73 ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

4. Sempat Digadang Memiliki 100 Gedung Pencakar Langit

Pada 2017, Meikarta digadang-gadang akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan 35-46 lantai. Lippo Group memperkenalkan proyek di lahan 500 hektare itu sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri properti.

Sejumlah tokoh politik pun ramai-ramai mendukung proyek ini, mulai Zulkifli Hasan yang dulunya menjabat ketua MPR, hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Namun, proyek ini mengalami masalah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2017. Wakil Gubernur Jabar saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta Lippo Group menyetop sementara proyek. Pasalnya, sebagian besar lahan belum berizin.

 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus