Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengakhiri masa tugas saat pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024. Sederet catatan terkait capaian Jokowi disampaikan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), khususnya terkait reforma agraria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kordinator Wilayah KPA Sulawesi Tengah, Doni Moidady mengatakan kebijakan reforma agraria selama 10 tahun Jokowi, keliru dan perlu dikoreksi. “Reforma hanya sebatas mensertifikasi tanah atau legalisasi aset dan tidak menyelesaikan ketimpangan penguasaan lahan,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikirim kepada Tempo, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Reforma agraria telah menjadi program prioritas selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Hal ini juga menjadi program prioritas ke lima dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Di awal menjabat, Jokowi mematok target pemberian sertifikat tanah 9 juta hektare untuk warga dan kelompok tani.
Namun menurut Doni reforma seharusnya tidak hanya sebatas bagi-bagi sertifikat. Hal ini menurut dia telah beberapa kali disuarakan oleh warga subjek reforma agraria termasuk di Sulawesi Tenggara. Pada 14 Oktober lalu, Serikat Tani Sigi dan KPA Sulawesi Tenggara menggelar dialog bersama pemerintah daerah. Salah satu poin pembahasannya adalah terkait Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
LPRA menurut dia seharusnya implementasinya selaras dengan tujuan dan ketepatan obyek serta subyek reforma agraria. Karena itu, KPA mengkritisi sekaligus mengkoreksi pelaksanaan kebijakan dinilai yang sepihak dan tidak tepat sasaran, salah satunya Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Kebijakan ini masih bersifat Top-Down dan cenderung mengabaikan usulan dari masyarakat, bahkan sering terjadi ketidaksesuaian antara subjek dan objek di lokasi yang diusulkan,” ujar Doni.
Masalah tumpang tindih lahan reforma dengan kawasan hutan juga masih belum terselesaikan. Merujuk data yang dirilis dalam website LPRA kerja sama KPA dan Auriga, terdapat 12 LPRA di Sulawesi Tenggara yang berkonflik dengan kawasan hutan, termasuk Serikat Tani Sigi di Desa Sibowi dan Desa Sibalaya Utara.
Sebelumnya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memaparkan capaian Reforma Agraria selama lima tahun terakhir sudah melampaui target. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan realisasinya telah mencapai 12,1 juta hektare dari target 9 juta hektare.
Namun, Susijiwono mengatakan capaian tersebut, belum proposional dengan target rincian. Untuk itu mendukung penyelesaian, pemerintah telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Saat ini sedang didorong penyelesaian sesuai aturan tersebut melalui mekanisme survei bersama dan rekomendasi pola penyelesaian.