Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan pengobatan tanpa perlu lagi menunjukkan kartu fisik kepesertaan. Peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini tentu semakin mempermudah masyarakat untuk mempersingkan waktu pemeriksaan administrasi. Lantas, bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan hanya dengan KTP tersebut?
Cara Berobat BPJS Kesehatan dengan KTP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada situs resmi BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa metode berobat pasien hanya menunjukkan KTP ini dapat dilaksanakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra. Bagi masyarakat yang lupa membawa kartu JKN atau tidak bisa melampirkan kartu KIS Digital, maka dapat menunjukkan identitas berupa KTP untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Klaim BPJS Kesehatan juga bisa memakai kartu BPJS Kesehatan maupun kepemilikan akun di aplikasi Mobile JKN. Adapun prosedur berobat bagi peserta asuransi kesehatan milik pemerintah ini adalah sebagai berikut.
1. Pergi ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti praktik dokter perorangan, klinik pratama, maupun puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai keterangan pada kartu.
2. Selanjutnya, pasien akan diperiksa oleh tenaga kesehatan (nakes). Apabila perlu perawatan lebih lanjut, pasien akan menerima surat rekomendasi rujukan ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Pasien atau pihak yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital (Mobile JKN) kepada petugas. Dalam kondisi darurat, pasien juga bisa langsung datang ke IGD rumah sakit.
4. Pasien akan memperoleh pelayanan rawat atau rawat inap tergantung dari tingkat keparahan penyakit.
Selanjutnya: 5. Dengan adanya tiga kelas BPJS Kesehatan ...
5. Dengan adanya tiga kelas BPJS Kesehatan, maka pelayanan rawat inap disesuaikan. Dokter juga bisa memberikan surat rujuk balik ke faskes tingkat pertama kembali. Dokter berhak memberikan surat keterangan kontrol untuk pemeriksaan selanjutnya apabila dibutuhkan.
Cara Cek Apakah BPJS Aktif Atau Tidak
Cara berobat pakai BPJS Kesehatan dengan KTP tidak berlaku apabila status peserta tidak aktif. Maka dari itu, calon pasien harus memastikan informasi kepesertaan dengan langkah-langkah berikut.
1. Cek status BPJS Kesehatan melalui menu ‘Peserta’ pada aplikasi Mobile JKN.
2. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan virtual assistant yang dikenal dengan istilah CHIKA (Chat Assistant JKN). Layanan CHIKA dapat ditemukan di media sosial Facebook Messenger @BPJSKesehatanRI, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot, dan di nomor WhatsApp 0811-875-0400. Untuk memeriksa status kepesertaan, pengguna perlu masuk ke menu ‘Cek Status Peserta’, ketikkan nomor peserta atau NIK, dan tanggal lahir sesuai format.
3. Apabila peserta masih menemui kendala, dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Pusat pelayanan pelanggan tersebut beroperasi selama 24 jam. Setelah menelepon, peserta harus memilih menu nomor satu (1), kemudian ‘Status Kepesertaan’, nomor peserta atau NIK, serta tanggal lahir.
Demikian tata cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP. Apabila belum memiliki KTP (pasien di bawah umur), peserta juga dapat menyertakan kartu JKN maupun keterangan pada aplikasi Mobile JKN.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan JHT Sebagian untuk Renovasi Rumah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.