Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Saat ini peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat disingkat BP Tapera bisa mengecek saldo kepesertaannya secara daring.
Layanan pengecekan ini dapat diakses oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang masih aktif dan juga yang sudah pensiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip dari laman bapera.go.id, BP Tapera merupakan lembaga yang dipilih pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau. Sedangkan, Tapera adalah program tabungan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mulai dari PNS, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pengusaha dapat menjadi peserta Tapera. Program ini dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PNS aktif yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di kementerian ataupun lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.
Dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Hal ini dilakukan agar dana peserta lebih aman dan transparan.
Sejak Agustus 2020, peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif dan pensiunan sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui situs https://sitara.tapera.go.id dengan cara:
1. Buka peramban pada perangkat elektronik.
2. Akses laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login.
3. Lakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK dan alamat email.
4. Kemudian tunggu beberapa saat untuk mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui surat elektronik.
5. Masukkan kode OTP tersebut untuk bisa masuk ke akun yang tadi didaftarkan.
6. Selanjutnya masuk ke halaman “Informasi” untuk mengecek informasi atau saldo tabungan.
7. Cek saldo tabungan BP Tapera untuk pensiunan dan PNS aktif telah berhasil dilakukan.
Baca juga: Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah
WINDA OKTAVIA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.