Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Simak langkah-langkah menghubungkan NIK dengan NPWP:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Ketik 16 digit NIK atau 15 digit NPWP dan kata sandi.
- Ketik kode keamanan yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Login’.
- Perbarui data pada bagian ‘Menu Profil’.
Apabila data NIK sudah berhasil dimasukkan, maka pengguna sudah dapat mengisi data diri lainnya, seperti nama, alamat, nomor handphone, alamat email, tempat dan tanggal lahir, serta data pendukung lainnya.
Selanjutnya: Cara cek validasi NIK KTP dan NPWP
Berikut cara memeriksa status validasi data NIK dengan NPWP:
- Masuk akun (login) pada DJP Online,.
- Ubah data profil pada ‘Menu Profil’ dengan mengetikkan 16 digit NIK KTP.
- Cek validasi dengan menekan tombol ‘Validasi’.
- Apabila berhasil, maka NIK dan NPWP akan terintegrasi.
Cara mengetahui integrasi NIK dengan NPWP berhasil atau tidak juga dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu ‘cek NPWP’.
- Pilih kategori WP Orang Pribadi atau WP Badan.
- Masukkan 16 digit NIK KTP.
- Ketikkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan kode keamanan yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Cari’.
- Jika data ditemukan, maka validasi NPWP berhasil.
Selanjutnya: Alasan Integrasi NIK KTP dengan NPWP
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penggunaan NIK sebagai NPWP diklaim memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan penerimaan negara secara umum, serta bagi DJKN di masa mendatang.
Masyarakat saat ini mempunyai banyak nomor identitas, di antaranya NIK dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), NPWP dari DJP Kemenkeu, nomor paspor dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), nomor Surat Izin Mengemudi (SIM), nomor anggota Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dan lain-lain.
Mengingat banyaknya nomor identitas yang jumlahnya bisa mencapai 40 nomor, integrasi NIK dan NPWP dianggap menjadi langkah awal untuk menyederhanakan dokumen kependudukan. Hal itu diharapkan dapat ditiru oleh instansi-instansi lain guna menciptakan sistem Single Identification Number (SIN) dengan tetap memerhatikan UU Perlindungan Data Pribadi.
Bagi DJP, integrasi NIK KTP dengan NPWP diharapkan mampu menekan shadow economy yang menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai 8,3-10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pasalnya, shadow economy berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) hingga pendanaan terorisme.
Bagi DJKN, implementasi penggunaan NIK KTP sebagai NPWP disebut menghasilkan manfaat sederhana, seperti tidak ada lagi batasan apakah warga negara terdaftar sebagai WP atau bukan. Sehingga, meskipun suatu harta berharga didaftarkan oleh orang tua atas nama bayi baru lahir, tetapi tetap terdata oleh DJP.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.110.000 per Gram