Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Web DJP Online, Terakhir 31 Maret 2024

Tenggat waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada Minggu, 31 Maret 2024. Ini cara lapor SPT tahunan lewat web DJP Online.

29 Februari 2024 | 18.42 WIB

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Para WP dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Minggu, 18 Februari 2024. 

Berikut ini cara lapor SPT tahunan lewat web DJP serta persyaratan yang harus dimiliki. Jangan sampai terlewat, yakni batasnya hingga 31 Maret 2024.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus memastikan beberapa hal berikut:

  • Memiliki surel (email) atau nomor ponsel yang aktif.
  • Ketika akan menyampaikan SPT PPh Pasal 21, wajib pajak harus mempunyai dan segera mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN bisa didapatkan dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.
  • Persiapkan dokumen-dokumen yang akan diunggah dalam satu file format PDF, meliputi surat keterangan domisili apabila terdapat pemotongan PPh 26, bukti pembayaran bank bila status pajak terutang kurang bayar, formulir bukti potong pajak yang dikeluarkan oleh pemberi kerja, dan surat setoran pajak jika terdapat pemotongan PPh 21 final. 

Cara Lapor SPT  Tahunan Online Lewat Web DJP

Dilansir dari indonesia.go.id, adapun tata cara melakukan pelaporan SPT Tahunan online bagi wajib pajak sebagai berikut:

  1. Pergi ke laman DJP online www.djponline.pajak.go.id.
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang muncul di layar.
  3. Tekan menu ‘Lapor’, lalu ketuk ‘e-Filing’.
  4. Selanjutnya, klik ‘Buat SPT’ dan akan ada beberapa pertanyaan yang wajib dijawab. Apabila jawaban benar, maka akan muncul formulir SPT yang sesuai.
  5. Kemudian, wajib pajak akan diarahkan ke halaman formulir SPT. Isi data formulir meliputi status SPT, tahun pajak, dan pembentulan.
  6. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  7. Sistem akan mendeteksi apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran tersebut untuk mengisi SPT dengan menekan tombol ‘Iya’. Apabila tidak, maka dapat menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Pada bagian A, isikan sejumlah data sesuai dengan instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun pada poin 1. Di poin ke-2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua (JHT)/Tunjangan Hari Tua, iuran pensiun, dan lain sebagainya).
  9. Pada poin 3, pilih menu ‘Penghasilan Tidak Kena Pajak’, lalu sistem akan menghitung nilai pajak.
  10. Pada poin 6, isikan nilai PPh yang telah dipotong perusahaan. Berikutnya, akan diketahui status SPT Tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Apabila status nihil, tekan tombol ‘Lanjut 8’ atau pengisian di bagian B. Apabila SPT kurang bayar, maka akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, maka akan ada perintah untuk penerbitan ‘e-Billing’. Apabila sudah bayar, maka isi nomor transaksi serta waktu dan jumlah pembayaran. Apabila SPT lebih bayar, maka unggah dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti lainnya.
  12. Pada bagian B, isi beberapa data sesuai dengan instruksi. Isikan data pendapatan final atau yang tidak kena pajak.
  13. Pada bagian C, isi data nominal dan utang.
  14. Saat mulai memasuki bagian D, centang kotak ‘Setuju’ jika yakin data sudah benar. Kemudian, isi kode verifikasi yang dikirimkan DJP ke surel wajib pajak. Salin dan tempel kode di kolom terakhir, lalu tekan tombol ‘Kirim SPT’.
  15. Setelah SPT Tahunan terekam pada sistem DJP, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke surel wajib pajak. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus