Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cegah Korupsi, SKK Migas Implementasikan SNI ISO Anti Penyuapan

Untuk mencegah terjadinya tindak korupsi, SKK Migas mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

27 Maret 2018 | 11.45 WIB

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi saat ditemui di kantornya di Wisma Mulia, Jakarta, 21 Januari 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Perbesar
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi saat ditemui di kantornya di Wisma Mulia, Jakarta, 21 Januari 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SNI ini diterapkan untuk memperketat pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan penerapan SNI tersebut bertujuan untuk mewujudkan industri hulu migas yang transparan dan esien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara. SNI ISO 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Instrumen itu berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap. Amien Sunaryadi mengatakan tahap perencanaan penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas telah dilaksanakan sejak pertengahan tahun lalu.

Saat ini kita sudah masuk dalam tahapan implementasi. "SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal," kata Amien di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.

Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas untuk mempertegas larangan menerima dan memberikan suap. Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verikasi serta uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas.

Selain itu, SKK Migas juga telah mensosialisasikan penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. Nantinya, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verikasi dan uji kelayakan sebelum menjalin kerja sama dengan SKK Migas.

Langkah lainnya adalah sosialisasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas. Diharapkan para Kontraktor KKS ini juga nantinya akan menerapkan SNI ISO 37001:2016 di masing-masing perusahaan.

Implementasi ISO 37001:2016 dibutuhkan untuk meminimalisir risiko peluang terjadinya tindak penyuapan. Hal ini mengingat industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. “Kita berharap pada pertengahan tahun ini, penerapan SNI ISO 37001:2016 di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan,” ujar Amien.

Penetapan SNI ISO 37001:2016 yang diterapkan SKK Migas ini merupakan salah satu tindak lanjut atas ditetapkannya lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Hingga kini, ada empat lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang sudah diakreditasi Komite Akreditasi NasionaI (KAN) dan siap mengoperasikan kegiatan penilaian kesesuaian SNI ISO 37001:2016. Keempatnya adalah PT. Garuda Indonesia, Asricert Indonesia, PT, TUV NORD Indonesia, dan PT. Mutu Agung Lestari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus