Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cerita Menteri Tjahjo Larang PNS Pakai Cadar di Kantor

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan ia melarang PNS memakai cadar di kantornya.

5 Maret 2020 | 17.19 WIB

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar. ANTARA/Irwansyah Putra
Perbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar. ANTARA/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo.Co, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menceritakan tentang PNS di kementeriannya yang dilarang menggunakan cadar saat bekerja. Cerita itu disampaikan Tjahjo dihadapan perwakilan dinas perdagangan se-Indonesia dalam rapat nasional Kementerian Perdagangan.

"Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar? Loh, begitu anda dari rumah pakai cadar silahkan, begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar, itu aturan," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Menurut Tjahjo, bagaimana bisa seorang PNS melayani masyarakat ketika menggunakan penutup wajah seperti cadar. Meski dilarang untuk digunakan di kantor Tjahjo mempersilahkan pegawainya menggunakan cadar setelah jam kantor berakhir. "Selesai kantor jam 4, pulang, pakai lagi (cadarnya), gak apa-apa, silahkan, memang aturannya gak ada," kata dia.

Cerita soal aturan cadar di Kemenpar RB ini disampaikan Tjahjo saat berbicara mengenai reformasi birokrasi dan upaya pemerintah mempercepat proses perizinan. Menurut Tjahjo, semua PNS memang harus tunduk pada aturan yang berlaku. Sebab, sumpah sebagai pegawai negara adalah setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Meski demikian, dalam pidatonya, Tjahjo tidak menjelaskan secara gamblang hubungam antara larangan cadar ini dengan kesetiaan PNS pada Pancasila dan UUD 1945. Ia juga tidak merinci apakah aturan ini dibuat di masa Ia menjadi menteri, atau sudah ada di zaman menteri sebelumnya.

Politikus PDI Perjuangan ini hanya mengatakan bahwa masing-masing kementerian dan lembaga mempunyai aturan masing-masing, termasuk aturan larangan cadar saat jam kantor di kementeriannya.

Dalam kesempatan ini, Tjahjo juga sempat menceritakan obrolannya bersama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo. Menurut Tjahjo, ada peserta Lemhanas yang terpaksa diputuskan tidak lulus karena tidak mau melepas cadar. "Itu contoh-contoh aturan," kata dia.

Persoalan cadar ini bukanlah yang pertama disampaikan pejabat negara. Sebelumnya sejumlah pemberitaan mengutip pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi di Hotel Best Western, Jakarta, pada Rabu 30 Oktober 2019, terkait ancaman keamanan dari penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintahan. Saat itu ia menyebut tengah mengkaji pemberlakuan aturan larangan cadar.

Ancaman keamanan yang dicontohkan Fachrul adalah penusukkan Wiranto di Banten beberapa waktu lalu. Salah seorang penusuk Wiranto saat itu memang mengenakan pakaian panjang serba hitam dan mengenakan cadar.

Ketika dikonfirmasi lagi pada 31 Oktober 2019, Fachrul hanya mengatakan bahwa tak ada dasar agama soal penggunaan cadar,  apalagi dalam aturan seragam di pemerintahan. “Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya. Kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?” kata Fachrul.

Ia mengatakan akan melarang benda apapun yang sifatnya menutupi wajah dan kepala, misalnya helm. Adapun kali ini ia enggan menyebut secara spesifik benda apa yang menutupi wajah spesifik. Ia hanya menyebut secara umum. “Saya nggak sebut cadarlah. Kan bahaya orang masuk nggak tahu itu mukanya siapa,” tutur Fachrul.

FAJAR PEBRIANTO | FIKRI ARIGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus