Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Daftar 15 Perusahaan Fintech Sistem Pembayaran yang Dicatat BI

Berikut daftar 15 perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem pembayaran di BI.

3 April 2018 | 11.11 WIB

Perbankan dan Fintech Bisa Bersinergi
Perbesar
Perbankan dan Fintech Bisa Bersinergi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengumumkan 15 perusahaan teknologi finansial (Tekfin) atau financial technology (fintech) yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem pembayaran. Untuk tahap selanjutnya, perusahaan tech tersebut harus melalui tahap uji terbatas atau disebut regulatory sandbox.

Perusahaan tekfin kategori sistem pembayaran yang hendak melalui tahap regulatory sandbox mesti mampu manawarkan inovasi serta tidak bersifat eksklusif. “Dengan demikian sistemnya dapat digunakan secara massal,” ujar Onny, Senin, 2 April 2018.

Baca juga: Fintech yang Belum Terdaftar di BI Tetap Boleh Beroperasi

Belasan perusahaan tekfin yang terdaftar di bank sentral itu antara lain Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, YoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, PajakPay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, dan Ipaymu.

Belasan tekfin yang sudah terdaftar di BI dapat bekerja sama dan mengintegrasikan sistemnya baik dengan bank maupun penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sudah mengantongi izin.

Menurut Onny, dari sebanyak 15 perusahaan penyelenggara tekfin itu, baru terdapat satu perusahaan yang mencapai tahap regulatory sandbox, yaitu TokoPandai. TokoPandai bernaung di bawah entitas PT Toko Pandai Nusantara.

Onny menyatakan Toko Pandai menyediakan inovasi teknologi yang belum tersedia di dalam negeri. Layanan TokoPandai berbasis platform business-to-business yang memungkinkan pembayaran pemilik usaha mikro hanya menggunakan satu kanal transaksi.

Fitur itu memungkinkan pembayaran yang lebih efisien dan lebih mudah ketimbang sistem pembayaran pada umumnya yang berbasis tiga kanal.

Meski demikian, TokoPandai terlebih dulu melalui tahap uji coba regulatory sandbox dalam periode 6 bulan ke depan sebelum memperoleh lisensi perizinan perusahaan fintech dari bank sentral.

BISNIS.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus