Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

David Tobing: Garuda Mestinya Mengakui Saja Ada Kelalaian

Garuda menyatakan telah memberi minuman sebagai kompensasi keterlambatan pemberangkatan. Menurut David Garuda mestinya memberi makanan ringan.

4 April 2018 | 07.54 WIB

Seorang pilot berfoto bersama pesawat Boeing 747-400 yang tak lagi dioperasikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di Cengkareng, Banten, 9 Oktober 2017. Pensiun ini, bersamaan dengan berakhirnya operasional penerbangan haji 1438 H tahun 2017. Tempo/Vindry Florentin.
Perbesar
Seorang pilot berfoto bersama pesawat Boeing 747-400 yang tak lagi dioperasikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di Cengkareng, Banten, 9 Oktober 2017. Pensiun ini, bersamaan dengan berakhirnya operasional penerbangan haji 1438 H tahun 2017. Tempo/Vindry Florentin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kasus-kasus publik, David Tobing, mengakui pihak Garuda memberikan air minum kepada penumpang mereka saat pesawat mengalami keterlambatan. Tapi, menurut David, pemberian minuman itu setelah pesawat delay selama 30 menit sementara, berdasarkan Peraraturan Menteri Perhubungan, ketika keterlambatan lebih dari enam puluh menit, harus ada tambahan makanan ringan. “Ada air mineral, saya tidak ambil,” ujarnya.   Menurut dia,  minuman itu pun baru diberikan pada saat mau boarding dan diletakan di meja boarding kelas bisnis. “Sementara saya melalui meja boarding ekonomi,” kata David.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selasa, 3 April, David menggugat PT Garuda Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  David menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum karena dirinya dirugikan, tidak diberi kompensasi makanan kecil atas keterlambatan keberangkatan penerbangan (flight delayed) selama 70 menit.  David menunjuk dasar hukum gugatannya,  Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Mengacu aturan itu, menurut David, mestinya ia mendapat kompensasi makanan ringan karena pesawat Garuda yang ia tumpangi mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan David bermula saat pesawat Garuda Indonesia  GA152 yang akan ditumpanginya, pada 27 Maret, mengalami keterlambatan. Pesawat yang mestinya berangkat menuju Batam pukul 09.10 itu, menurut David, baru meninggalkan tempat parkir (apron) pasda pukul 10.20 WIB dan baru lepas landas (take-off) pada pukul 10.45.  Menurut dia, Garuda  telah lalai memberikan informasi yang benar dan jelas tentang alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang seharusnya diberitahukan kepada penumpang selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan. Garuda, katanya, telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, mengomentari gugatan yang didaftarkan David ke Pengadilan, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menyatakan  Garuda sudah memberikan kompensasi berupa minuman ringan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2015.

Ikhsan mengakui pesawat yang ditumpangi David Tobing, mengalami keterlambatan. Menurut dia, pesawat  seharusnya terbang pada pukul 09.10. “Memang ada informasi perlu ada persiapan, sehingga kita sampaikan delay-nya sampai jam 10.00,” katanya. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, ujar Ikhsan, keterlambatan 30 hingga 60 menit, maskapai wajib memberikan kompensasi berupa minuman ringan. Dia mengatakan Garuda menyediakan minuman ringan kepada seluruh penumpang.

Terhadap pernyataan Garuda atas gugatannya tersebut, David menegaskan semestinya Garuda mengakui saja bahwa ada kelalaian. “Kalaupun tidak saya siap membuktikan di pengadilan bahwa keterlambatannya melebihi 60 menit,” kata David.

LESTANTYA R. BASKORO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus