Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Debt Collector, Apa Peran Jasa Penagih Utang?

Debt collector istilah umum yang digunakan untuk penagih utang

23 Februari 2023 | 13.39 WIB

Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id. Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Ajun Inspektur Satu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih utang atau debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda. Aksi para preman itu viral di media sosial saat membentak Bhabinkamtibmas Polri.

Apa itu debt collector?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Debt collector istilah umum yang digunakan untuk penagih utang. Kumpulan orang yang menawarkan jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasanya.  Mengutip publikasi Samakah Juru Sita Piutang Negara dengan Debt Collector?, debt collector pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan. Orang yang bertugas menagih pembayaran utang dari pihak yang masih memiliki kewajiban membayar.

Biasanya, penagih utang ini bekerja atas nama kreditur atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Misalnya, bank atau lembaga pembiayaan. Tugas utama debt collector menghubungi dan menegosiasikan pembayaran dengan pihak yang berutang.

Debt collector akan mengirimkan surat dan melakukan panggilan telepon untuk menagih pembayaran utang. Mereka juga bisa mengunjungi rumah atau tempat kerja pihak yang berutang untuk menagih pembayaran.

Mengutip publikasi Penggunaan Jasa Debt Collector dalam Menagih Kredit Bermasalah oleh Bank, Bank Indonesia tak melarang adanya penggunaan jasa debt collector. Namun, penggunaan jasa ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Bank Indonesia.

Adapun aturan tentang debt collector ini terdapat dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 yang telah disempurnakan dengan PBI 14/2/PBI/2012 dan SEBI 11/10/DASP.4 P. Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP pada 7 Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. 

Namun, seiring perkembangan teknologi dan regulasi yang semakin ketat, praktik penagihan utang yang dilakukan debt collector tergolong ilegal. Itu bila melanggar hak konsumen atau aturan yang berlaku. Misalnya, melakukan ancaman atau tekanan yang tak pantas, mengganggu privasi, atau membebankan biaya yang tidak jelas saat menagih.

Di beberapa negara, regulasi yang ketat diberlakukan untuk mengatur praktik penagihan utang yang dilakukan debt collector. Beberapa lembaga pengatur seperti ombudsman dan badan regulasi konsumen bisa membantu masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan debt collector.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus