Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengembang meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) melonggarkan syarat pemasangan listrik baru untuk daya 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.
Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan pembatasan listrik subsidi menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit memperoleh izin pemasangan listrik baru berdaya 450-900 VA.
"Golongan MBR tidak memerlukan daya listrik 1.300 VA karena kehidupan mereka memang sederhana. Daya yang terlalu besar akan menjadi pemborosan karena beban tarif dasar listrik (TDL) menjadi sangat tinggi," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat, 21 Agustus 2015.
Dia menambahkan, TDL untuk daya 900 VA mencapai Rp 800 per VA sedangkan untuk daya 1.300 VA mencapai Rp 1.350 per VA. Eddy menerangkan, saat ini PLN mensyaratkan adanya Surat Keterangan Miskin (SKM) dalam pengajuan pemasangan listrik dengan daya 450-900 VA.
Pembatasan listrik bersubsidi tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah setelah menghapus daya listrik untuk 12 golongan, yakni pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA ke atas.
Eddy menekankan, kebijakan pemerintah tersebut sangat mungkin menganggu keberlangsungan program sejuta rumah yang memang khusus ditujukan untuk MBR. "Masyarakat MBR layak memperoleh fasilitas listrik bersubsidi sehingga tidak perlu lagi ditambahkan syarat menyertakan SKM," katanya.
BISNIS.COM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini