Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dikritik Soal Relaksasi Penyampaian Laporan Keuangan Emiten, Ini Jawaban BEI

Bursa Efek Indonesia menanggapi adanya kritik mengenai relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan akibat pandemi.

13 April 2021 | 07.11 WIB

Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Penurunan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat. ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Penurunan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya menanggapi adanya kritik mengenai relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan akibat pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nyoman mengatakan dalam mendukung pemulihan perekonomian akibat pandemi dan tetap mengedepankan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu regulator pasar modal mengambil kebijakan dengan memperhatikan berbagai aspek. Misalnya, terkait dengan perlindungan investor dan juga memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh Perusahaan Tercatat secara keseluruhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan adanya pandemi dan keterbatasan aktivitas yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat, tentunya akan memberikan pengaruh pada penyusunan laporan keuangan," ujar Nyoman kepada awak media, Senin, 12 Maret 2021.

Kebijakan atas relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan kepada publik, tutur Nyoman, merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi yang terjadi sehingga laporan keuangan tetap dapat disajikan secara andal sesuai dengan standar akuntansi dan disclosure yang memadai.

Kebijakan serupa, menurut dia, tidak hanya diberlakukan di Indonesia, namun juga diterapkan secara luas oleh regulator pasar modal di dunia seperti Malaysia, Jepang, Singapura, dan Filipina.

Bahkan, kata dia, negara–negara lain yang dapat dikategorikan sebagai negara maju seperti Jepang, Inggris, Korea Selatan, AS, dan Kanada juga memberlakukan kebijakan serupa.

"Komparasi dengan bursa-bursa lain menjadi penting karena kita menjadi bagian yang tidak terpisah dari perekonomian global dan pandemi ini terjadi di seluruh dunia," tutur Nyoman.

Meskipun regulator pasar modal menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan, keterbukaan informasi insidentil, tutur Nyoman, peristiwa material dan penting untuk diketahui publik tersedia bagi investor untuk mengambil keputusan investasinya.

Nyoman berujar Perusahaan Tercatat wajib memenuhi ketentuan penyampaian keterbukaan informasi antara lain POJK Nomor 31 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, menurut dia, maka Perusahaan Tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat.

Selain hal tersebut, tutur Nyoman, dalam rangka memberikan informasi mengenai kondisi terkini perseroan, Bursa mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan kepada publik secara berkala keterbukaan informasi mengenai dampak pandemi terhadap masing-masing Perusahaan Tercatat.

"Jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi," ujar Nyoman.

Sebelumnya, Hasan Zein Mahmud yang pernah menjabat Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode pertama (1991-1996) menyoroti relaksasi aturan kelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menciderai asas tata kelola perusahaan yang baik dari perusahaan tercatat di lantai bursa.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

CAESAR AKBAR | BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus