Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dirjen Pajak: 19 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah bisa berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

19 Juli 2022 | 22.00 WIB

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Rembuk Pajak Nasional di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Rembuk Pajak Nasional di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan hingga saat ini, 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah bisa berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dan ini merupakan awal, baru 19 juta nomor induk kependudukan yang baru kita lakukan pemandanan dengan DJP administrasi kependudukan dan catatan sipil," ujar Suryo dalam acara peringatan hari pajak di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan para petugas pajak. Sebab, petugas pajak sebelumnya terkadang lupa akan NPWP yang dimiliki, namun tidak pernah lupa NIK.

Dengan menggunakan NIK, kata Suryo, Ditjen Pajak akan dimudahkan menyinergikan data bersama kementerian maupun lembaga yang menggunakan sistem yang serupa. 

Menurut dia, masih banyak yang harus Ditjen Pajak lakukan terutama pemadanan data. Namun paling tidak, minimal 19 juta wajib pajak sudah bisa bertransaksi menggunakan NIK sebagai basis transaksi pajaknya. Ia menegaskan akan terus menambah pemadanan data secara bertahap. 

Walaupun sudaj terjadi peralihan dari NPWP ke NIK, ia memastikan DJP masih akan memberikan kesempatan pada pengguna NPWP yang lama untuk melakukan transaksi. 

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan ada dua cara untuk mengaktivasi fungsi baru NIK tersebut.

NIK dapat diaktivasi oleh wajib pajak secara mandiri dengan memberitahukan langsung ke Ditjen Pajak Kemenkeu. Cara lainnya, DJP akan mengintegrasikan NPWP dengan NIK secara otomatis bila wajib pajak terdata telah berpenghasilan.

"Wajib pajak akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin kepada Tempo, 24 Mei 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus