Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Diskon PPnBM Berlanjut, Menperin Harap Guncangan Penjualan Mobil Bisa Diredam

Menperin berharap PPnBM untuk mobil harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta pada tahun ini bisa efektif menahan goncangan penjualan mobil.

19 Januari 2022 | 10.59 WIB

Proses perakitan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/ LCGC) Daihatsu Sigra di pabrik Astra Daihatsu Motor di Karawang Timur, 24 Agustus 2016. TEMPO/Bambang Harymurti
Perbesar
Proses perakitan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/ LCGC) Daihatsu Sigra di pabrik Astra Daihatsu Motor di Karawang Timur, 24 Agustus 2016. TEMPO/Bambang Harymurti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta pada tahun ini. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus berujar perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun kemarin, akan mampu mengurangi guncangan penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi. Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 sebesar 15 persrn yang sebelumnya sebesar 10 persen berdasarkan PP 41/2013.

“Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga. Sehingga, sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” ujarnya.

Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.

Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase sebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2021.

Adapun ketentuan diskon PPnBM 100 persen itu berlaku untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Agus mengatakan perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri. Hal ini lantaran kendaraan penumpang di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” ujarnya lebih jauh menjelaskan soal diskon insentif pajak PPnBM tersebut.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus