Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS. Adapun batas akhir laporan realisasi PPS ini bersamaan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023 yang berakhir hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami imbau para wajib pajak orang pribadijuga melaporkan realisasi PPPS untuk pelaporan tahun kedua paling lampat pada 31 Maret 2023," kata DJP melalui siaran pengumuman resmi yang dikutip Tempo, Ahad, 31 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-9/PJ/09/2024 itu juga disebutkan bahwa ebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersihnya harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik melalui laman DJP.
"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," demikian kata DJP.
Kewajiban penyampaian laporan tersebut disampaikan paling lama saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan pertama.
Kemudian, saat berakhirnya batas waktu SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan kedua dan berikutnya, sampai berakhirnya batas waktu investasi.