Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

DJSN: Pekerja Migran Sumbang Banyak Devisa tapi Belum Terlindungi dan Rentan Risiko

Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia setelah Cina dan Filipina.

28 Juni 2022 | 15.29 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan sambutan pada acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Jepang di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan sambutan pada acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Jepang di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional Mickael Bobby Hoelman mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia setelah Cina dan Filipina. Dengan jumlah yang banyak itu, pekerja migran Indonesia telah banyak memberikan sumbangan bagi pertumbuhan ekonomi nasonal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Terutama melalui remitansi yang menurut data Bank Indonesia pada 2020 di masa sebelum pandemi jumlah itu mencapai US$ 11,4 M atau tumbuh 21 persen dalam kurun waktu lima tahun sebelumnya," kata Bobby dalam diskusi virtual pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati begitu, kata dia, pekerja migran Indonesia masih rentan terhadap berbagai risiko. Risiko itu seperti gagal ditempatkan, ancaman pengehentian kontrak, kecelakaan kerja, sakit, hingga cuti tanpa dibayar. 

Risiko lainnya termasuk ketidakmampuan menolak pekerjaan selama pemberlakuan karantina wilayah di masa pandemi atau lockdown, pengurangan hari kerja dan upah hingga ancaman pelecehan atau kekerasan dari pemberi kerja.

Menurutnya, peningkatan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia perlu terus ditingkatkan. Salah satunya dapat dilakukan melalui perluasan kepesertaan dan manfaat jaminan sosial.

"Jaminan sosial menjadi komponen vital perlindungan terhadap risiko kerentanan tersebut, yang mencakup perlindungan sebelum bekerja, pada saat bekerja dan atau setelah bekerja," ujarnya.

Adapun hasil kajian DJSN, kata dia, masih menemukan banyak pekerja migran Indonesia yang belum terlindungi sebagaimana ditunjukkan oleh lebarnya kesenjangan dalam kepersertaan jaminan sosial bagi PMI.

Dia merekomendasikan tiga usulan. Pertama, adalah pentingnya memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Kedua, memastikan kemudahan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarga dalam rangka mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial.

"Ketiga yang tak kalah penting, upaya untuk terus menerus mengintegrasikan pendataan para pekerja migran Indonesia guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial," kata dia.

HENDARTYO HANGGI

Baca: Lepas 285 Pekerja Migran, Erick Thohir: Jangan Sampai Kita Menomorduakan Bangsa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus