Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Evaluasi Mudik, MTI: Rest Area Masih Jadi Momok Kemacetan

MTI melihat ada dua hal yang menjadi pemicu kemacetan lalu-lintas arus mudik dan balik Lebaran 2022. Pertama, rest area. Kedua, ketidaksiplinan.

9 Mei 2022 | 14.15 WIB

Rest Area KM 130 Tol Cipali pada Kamis, 28 April 2022. Pemudik membludak di rest area yang tersedia di Tol Jakarta-Cikampek. Tidak hanya itu, antrean kendaraan juga terjadi di rest area Tol Cikopo-Palimanan. FOTO: TEMPO/Wawan Priyanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Rest Area KM 130 Tol Cipali pada Kamis, 28 April 2022. Pemudik membludak di rest area yang tersedia di Tol Jakarta-Cikampek. Tidak hanya itu, antrean kendaraan juga terjadi di rest area Tol Cikopo-Palimanan. FOTO: TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Pusat Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan ada dua hal yang menjadi pemicu kemacetan lalu-lintas arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. Pertama, rest area atau tempat peristirahatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rest area masih menjadi momok kemacetan lalu-lintas masa arus mudik dan balik Lebaran. Pemisahan zona parkir dan zona aktivitas perlu dilakukan supaya arus kendaraan di dalam rest area lebih lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Senin, 9 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, ketidak-siplinan masyarakat membuat lalu-lintas selama periode mudik dan balik macet. Perilaku beristirahat di bahu jalan tol, berkendara zig-zag, saldo uang elektronik tidak mencukupi, penyempitan ruas jalan (bottle neck), melintas jalur tanpa kendali petugas kepolisian, hingga kecelakaan lalu lintas inilah yang mewarnai ketidak-siplinan itu.

Kedisiplinan dan ketaatan pemudik pada aturan lalu-lintas, tutur Djoko, masih rendah. Ini terlihat di sepanjang jalan tol maupun arteri. Pada jalan itu, marak pengendara menggunakan bahu jalan untuk beristirahat, mobil barang (pikap) digunakan untuk mengangkut orang, dan sepeda motor dinaiki lebih dari dua orang.

“Ada juga pengemudi yang kemudian viral di media sosial karena melintas median jalan tanpa sepengetahuan petugas saat jalur one way diberlakukan,” kata Djoko.

Upaya manajemen prioritas dengan rekayasa lalu-lintas yang dilakukan di Jalan Tol Trans Jawa berupa ganjil-genap, jalur searah (one way), dan arus berlawanan arah (contraflow), kata Djoko, sejatinya sudah maksimal. Menurut Djoko, kemacetan pada saat mudik dan balik Lebaran tidak bisa dihindari.

Namun yang terpenting, kemacetan tersebut dapat dikendalikan, yakni tidak sampai kendaraan berhenti total di jalan. Di sisi lain, dia menyayangkan tidak adanya penindakan dari berbagai fenomena pelanggaran lalu-lintas yang mengancam keselamatan dan dapat membahayakan pengguna jalan.

Djoko menuturkan, kecelakaan lalu-lintas pada periode mudik masih tetap ada meski angkanya menurun dibandingkan 2019. Pada periode 25 April 2022 sampai 5 Mei 2022, tercatat ada 4.107 kecelakaan lalu lintas dan 568 korban di antaranya wafat. Periode yang sama pada 2019, terdata 4.083 kecelakaan lalu-lintas dan 824 orang meninggal.

“Dengan kata lain, jumlah kasus kecelakaan lalu-lintas (selama mudik Lebaran 2022) menurun 28 persen dan kasus warga yang wafat turun 49 persen,” kata pengamat transportasi tersebut.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus