Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PNS di seluruh Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian soal pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 direncanakan cair pada Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Totalnya Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari angka Rp 28,5 triliun ini, Ro 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.
Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April.
Meski demikian, pembayaran gaji ke-13 ini sama seperti THR. Mereka yang berstatus pejabat negara, PNS eselon I dan II, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian. Sehingga, dapat melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
FAJAR PEBRIANTO