Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Total Anggarannya Rp 28,5 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 direncanakan cair pada Agustus 2020.

21 Juli 2020 | 13.15 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PNS di seluruh Indonesia akhirnya mendapatkan kepastian soal pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 direncanakan cair pada Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Totalnya Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari angka Rp 28,5 triliun ini, Ro 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.

Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April.

Meski demikian, pembayaran gaji ke-13 ini sama seperti THR. Mereka yang berstatus pejabat negara, PNS eselon I dan II, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian. Sehingga, dapat melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus