Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara mengusulkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019, bersamaan dengan Pemilihan Presiden.
Baca juga: Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran pers diterima Kamis, 1 Maret 2018.
Jika usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.
Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar kementerian dan lembaga.
Untuk tahun ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Selain itu, PNS juga menerima gaji ke-13, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada 2015 sebesar 6 persen.